Heboh! Lagi-Lagi Acara Dahsyat Dikecam Netizen Karena Tayangkan Game Tak Wajar Ini ‘Gak Sopan’

Sempat ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) acara ‘Dahsyat’ yang sempat menayangkan hal tak pantas nyatanya

Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Fadhila Rahma
kolase sripoku.com

Wow! Beredar Foto Salshabilla Adriani Diduga Sedang Asik Merokok, Netizen Sampe Dibikin Kecewa!

Terkuak! Ternyata Sejak Masih ‘Cabe’ Via Vallen Sudah Berani Ngerokok & Tindikan, Foto Ini Buktinya

Berikut tim Sripoku.com rangkum dari Tribunnews.com mengenai catatan pelanggaran Dahsyatseperti yang tertera di laman kpi.go.id:

1. Episode 26/08/2015 (Peringatan)
Dahsyat menayangkan adegan para host yang memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host lain.

KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja.

Pasal P3SPS yang dilanggar:
SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja

2. Episode 31/01/2016 (Teguran Pertama)
Dahsyat menayangkan seorang wanita yang berkata "lu anjing lu emang lu"

Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran

Pasal P3SPS yang dilanggar:
P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1)
SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a

3. Episode 15/3/2016 (Teguran Kedua)
Dahsyat menayangkan segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy". Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh... tanggal 32 Agustus". Selain itu ketika diberi pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5? dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging"

KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara

Pasal P3SPS yang dilanggar:
P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37
SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1)

4. Episode 31/3/2016 (Peringatan)
Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut

KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved