Polemik Partai Hanura
Mularis Djahri Dipecat, Plt Ketua DPD Hanura Sumsel Hendri Zainuddin Tegaskan Hal Ini
“Yang bisa pecat ketua DPD hanya Pak Jenderal Haji Wiranto sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura,” tegasnya.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Wasekjen DPP Partai Hanura H Hendri Zainudin SAg yang resmi mendapat SK menjabat Plt Ketua DPD Hanura Sumsel meminta agar Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, H Mularis Djahri SH untuk konsentrasi menjadi kontestan Pilwako Palembang.
Hendri yang juga senator DPD RI asal Dapil Sumsel ini menepis isu adanya pencabutan dukungan DPP Partai Hanura terhadap pencalonan Mularis sebagai Bacawako Palembang 2018.
"Katek masalah, terus bae. Secara lembaga DPP Partai Hanura masih terus mengusung saudara Mularis sebagai Bacawako Palembang 2018. Tidak ada pencabutan seperti itu. Terkecuali ada hal lain perintah pusat. Kita masih dukung Pak Mularis. Beliau supaya konsentrasi saja Pilwako," tegas Hendri Zainuddin, Senin (15/1/2018).
Mularis sendiri terus memberikan perlawanan terhadap Surat Keputusan (SK) No : SKEP/355/DPP-HANURA/I/2018, tentang pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel, yang dikeluarkan Ketua Umum DPP Partai Hanura DR Oesman Sapta Oedang Minggu (14/1/2018).

Menurut Mularis, yang bisa memecat Ketua DPD Partai Hanura hanya Ketua Dewan Pembina, yakni Wiranto.
“Yang bisa pecat ketua DPD hanya Pak Jenderal Haji Wiranto sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Hanura,” tegasnya.
Meski dalam SK tersebut, DPP Partai Hanura telah menugaskan Hendri Zainuddin sebagai Plt Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, namun Mularis tetap akan mensukseskan dukungan Hanura Sumsel untuk salah satu pasangan calon.
“DPD Hanura Sumsel siap mensukseskan DRA (Dodi Reza Alex)- GRK (Giri Ramanda Kiemas) di Pilgub Sumsel 2018 – 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, dari hasil Rapat Terbatas DPP Partai Hanura, Minggu (14/1/208), Ketua Umum DPP Partai Hanura DR Oesman Sapta dan Wakil Sekretaris Jenderal Berny Tamara menandatangani Surat Keputusan (SK) No : SKEP/355/DPP-HANURA/I/2018.
SK tersebut tentang pemberhentian H Mularis Djahri sebagai Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, dan Zakaria Abas, SH, MHum, sebagai Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel.

Serta, pengangkatan saudara Hendri Zainuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Sumsel dan saudara Abrar Amir sebagai Plt Sekretaris Partai Hanura Sumsel.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pemberhentian Mularis sebagai Ketua DPD Partai Hanura Sumsel dengan pertimbangan telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Hanura dan Keputusan Partai.
Berkenaan dengan hal itu, maka perlu diambil langkah-langkah organisasi agar partai lebih akseleratif yang ditetapkan dengan SK DPP Partai Hanura.
Dengan ditetapkannya SK tersebut, maka SK DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/082/DPP-HANURA/I/2016 tanggal 19 Januari 2016, tentang Pengurus DPD Partai Hanura Sumsel masa bakti 2015-2020 tetap berlaku, kecuali menyangkut saudara H Mularis Djahri dan Zakaria Abas.
(Abdul Hafiz)