Terpanas! Ketahuan Ini Lokasi Veronica Tan Bertemu dengan Good Friendnya, Pantes Ahok Sakit Hati

Namun belum juga reda kabar perceraian, penyebabnya jauh lebih membuat orang tak percaya ternyata Veronica disebut memiliki PIL

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
kolase
Ahok dan Veronica Tan 

Veronica, seperti yang tertulis dalam surat tersebut ketahuan berhubungan lagi pada tanggal 4 Desember dan tanggal-tanggal selanjutnya.

Berikut sepenggal kutipan dari surat gugatan cerai yang beredar di media sosial. 

Surat Gugatan Cerai Ahok
Surat Gugatan Cerai Ahok (Capture)

"Namun setelah ditelusuri ternyata, lagi-lagi janji tersebut hanya sementara, sebab pada tanggal 4 Desember 2017 dan tanggal-tanggal selanjutnya, TERGUGAT tetap berhubungan dengan laki-laki good friend-nya tersebut."

Yang paling membuat Ahok patah hati kala mengetahui jika istrinya dan pria itu pergi ke Singapura.

"Bahkan ada banyak kejadian di mana saat TERGUGAT pergi ke Singapura, bertepatan dengan jadwal berangkat dari good friend-nya (teman baiknya) yang bernama JULIANTO TIO alias AHWA tersebut dan hanya berbeda pesawat," tulisnya.

Saat Ahok mengkonfirmasi hal tersebut Vero disebutnya malah mengancam balik.

"Dan ketika PENGGUGAT menanyakan hal tersebut kepada TERGUGAT, TERGUGAT justru sering kali mengancam PENGGUGAT dengan mengatakan akan menceraikan PENGGUGAT."

Ahok pun seperti pasrah dengan segala upaya yang telah dilakukannya.

"Bahwa PENGGUGAT telah melakukan segala macam upaya maksimal untuk merukunkan kembali rumah tangga yang telah retak tersebut dan hanya meminta satu hal agar TERGUGAT berhenti berhubungan dengan laki-laki 'good friend'-nya tersebut."

"Akan tetapi usaha dimaksud tidak pernah berhasil, sebab dari TERGUGAT sendiri tidak ada daya upaya untuk hidup rukun dalam rumah tangga."

Surat Gugatan Cerai Ahok
Surat Gugatan Cerai Ahok (Capture)

"Padahal, selain anak-anak pun juga telah meminta agar TERGUGAT berhenti berhubungan dengan laki-laki good friend-nya, dalam kondisi PENGGUGAT yang saat ini sedang berada dalam tahanan di MAKO BRIMOB, tentu hal yang dibutuhkan oleh PENGGUGAT adalah dukungan moril dari TERGUGAT selaku istri sah dari PENGGUGAT".

"Namun dengan perbuatan TERGUGAT yang justru lebih memilih untuk tetap berhubungan dengan laki-laki good friend-nya dan tidak menghiraukan permintaan PENGGUGAT serta permintaan anak-anak, membuat PENGGUGAT semakin merasa tidak dapat lagi membina serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia kekal bersama TERGUGAT berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian, gugatan perceraian ini merupakan satu-satunya jalan keluar terakhir yang ditempuh oleh PENGGUGAT," lanjutan isi dokumen.

Hingga kin pengacara Ahok belum memastikan apakah dokumen itu itu benar milik klin-nya atau bukan.

Namun kalaupun dokumen itu benar, masih sebatas dari satu versi yakni Ahok selaku penggugat.  

Pihak Vero dan Julianto sendiri hingga kini belum berkomentar.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved