Registrasi Kartu SIM Prabayar Berakhir 28 Februari 2018. Begini Cara Daftar Ulangnya

Kemenkominfo telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Program registrasi kartu

Editor: Bedjo
http://www.tribunnews.com/techno/
Registrasi Kartu SIM Seluler Cukup No.NIK dan No.KK, Tidak Perlu Nama Ibu Kandung. 

SRIPOKU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Program registrasi kartu ini resmi dimulai 31 Oktober 2017 lalu.

Berita Lainnya:  Mohon Info Detail Registrasi Ulang

Seperti data yang dihimpun Tribunstyle.com, Kamis (11/1/2017), sebanyak 131 Juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan KTP/KK hingga Januari 2018.

Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.

Registrasi SIM prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa mengirim SMS ke 4444.

Format SMS pendaftaran bagi pengguna operator di atas ini sebagai berikut.

1. Bagi Tri, Smartfren, dan Indosat
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

2. XL
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

3. Telkomsel
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

4. Pelanggan Lama
Nah khusus pelanggan lama ada cara tersendiri nih.

Cara registrasi ini untuk pelanggan lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren.

Caranya ketik: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim SMS ke 4444.

Belum Punya E-KTP untuk Registrasi SIM Prabayar, Begini Solusinya!

Tanpa E-KTP Bisa Daftar, Begini Solusinya

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved