Pemilihan Walikota Palembang
Berkas Ditolak, Paslon Jalur Independen Ini Bakal Laporkan KPU Palembang ke Bawaslu
omisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang akhirnya menolak berkas pendaftaran bakal calon Walikot
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang akhirnya menolak berkas pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dari jalur independen, Chairilsyah-Mualimin.
Menurut komisioner KPU Palembang divisi Teknis Firamon Sakti, penolakan berkas tersebut setelah kedua bakal pasangan calon tidak bisa memenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan KPU hingga pukul 24.00.
"Kita tolak Chairil Syah-Mualiman, karena dokumen-dokumen banyak belum lengkap, dan tidak ada," kata Firamon, Kamis (11/1/2018).
Menurut Firamon, pihaknya sudah meminta kepada kedua pasangan itu, untuk memperbaikinya segera, namun nyatanya tidak dipenuhi.
"Kita kembalikan dan menunggu perbaikan atas dokumen yang ada hingga pikul 00.00 Wib. Namun pada pukul 23.30 datang kembali, namun berkas yang sama," katanya.
Dijelaskan Firamon, dengan begitu ada 4 bakal pasangan calon yang mendaftar le KPU Palembang dan telah menyerahkan berkas syarat calon dan pencalonan, yaitu dari jalur parpol Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, Sarimuda- Kgs Abdul Rozak dan Mularis Djahri- Syaidina Ali.
Sementara dari jalur independen atau perseorangan Akbar Alfaro-Hernoe.
"Berkas calon lainnya mayoritas sudah lengkap, hanya proses seperti LHKPN di KPK, tapi mereka sudah menyertakan tanda penerimaan sudah lapor," katanya.
Sementara Kordiv Pencegahan dan hubungan antar lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palembang Dadang Aprianto menyatakan, masalah penolakan berkas syarat calon itu merupakan ranah KPU dan pihaknya tidak ingin mengintervensi.
Namun pihaknya siap menerima pengaduan bakal calon.
"Kita memang ada disana semalam. Mereka mengindikasi ada dugaan pelanggaran dan akan melapor ke Panwas, alasan mereka ada penafsiran berbeda soal Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kami siap membuka 24 jam pengaduan, dan mereka belum melapor, jika ada temuan akan kita tindak. Kalau berdasarkan pendapat KPU saat itu, memang tidak perlu dibuat tanda terima," katanya.
Bakal calon wakil walikota Palembang dari jalur perorangan yang syaratnya ditolak KPU Mualimin membenarkan jika berkas mereka ditolak KPU Palembang.
Atas itu, pihaknya akan melapor ke Bawaslu Sumsel, setelah sebelumnya melapor ke DKPP.
"Tentu ini kecelakaan hukum, karena syarat wajib sudah dipenuhi, tapi mereka bersikeras tak mau menerima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/apeng_20180111_154111.jpg)