Seleksi CPNS Kembali Dibuka, Ratusan Ribu Pegawai Dibutuhkan Pemerintah

pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih dapat mengikuti rekrutmen di tahun ini. Tapi ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai

Editor: Budi Darmawan
TribunWow.com
Seleksi CPNS 

Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani

Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi

Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.

Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.

5. Kuota Penerimaan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.

"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.

Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018. Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.

6. Gaji PNS 2018

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved