Pemilihan Walikota Palembang
Mularis - Syadina Ali Batal Daftar, Ketua KPU : Berkas Mereka Belum Lengkap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syarifudin menyampaikan, sampai dengan hari
Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syarifudin menyampaikan, sampai dengan hari ini dari bakal pasangan calon Wako-Wawako Palembang, baru Harnojoyo-Fitrianti yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.
"Alhamdulillah hari ini dari parpol, baru kita terima pendaftaran pasangan calon Harno dan Fitri. Besok ada tiga yang akan daftar, Akbar Alfaro, Sarimuda dan Mularis," jelas Syarifudin saat dibincangi dikantor KPU, Selasa (09/01).
Menurut dia, dari bakal pasangan calon non parpol atau independen ada dua bakal calon (Balon) yang terdaftar. Selain Akbar Alfaro-Hernu Rusprijadi, ada bakal paslon Khairil Syah-Mualimin.
"Kalau Alfaro mengonfirmasi besok pagi daftar, tapi kalau Khairil Syah sampai dengan saat ini belum mengonfirmasi.
Kita tidak menginstruksikan mereka harus jam berapa daftar, mereka datang kami terima. Tapi pendaftaran kita tunggu sampai besok, Rabu (10/01) hingga pukul 24.00 WIB," tegasnya.
Disinggung soal batalnya bakal paslon Mularis Djahri, yang sejatinya berdasarkan jadwal menyerahkan dokumen pendaftaran kemarin, Senin (08/01).
Syarifudin mengungkapkan, permasalahannya karena kurang lengkapnya administrasi.
"Kalau kemarin Mularis batal daftar karena belum ada SK penunjukkan parpol pendukung. Jadi tidak bisa mendaftar," ujarnya.
Ditanyai mengenai tahapan selanjutnya dari bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota ia menggatakan, akan melakukan tes kesehatan pada tanggal 11 hingga 15 Januari 2018.
Dan pihak berkompeten lah yang menentukan hasil pemeriksaan lalu, akan dibuatkan pleno yang akan diberikan ke KPU Provinsi pada tanggal 16 Januari.
Mengenai tentang tahapan kesehatan selanjutnya, ia menjelaskan bahwa KPU kota hanya melakukan Job Desk yang diberikan oleh KPU RI, dan pihak Rumah Sakit lah yang akan memperosesnya aerta bekerjasama dengan pihak yang berasngkutan.
"Mengenai tahapan kesehatan lanjutan pihak RS lah yang akan menentukan dan bekerjasama dengan instansi seperi BNN," jelasnya.
Langkah selanjutnya KPU Kota Palembang akan memberitahukan tentang kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon.