5 hal Ini Harus Kalian Perhatikan Sebelum Mendaftar Tes CPNS Tahun 2018!
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang diidam-idamkan bagi sebagian orang.
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Fadhila Rahma
c. Fotokopi ijazah/STTB
d. Fotokopi ijazah SD
e. Fotokopi ijazah SLTP
f. Fotokopi ijazah SLTA.
Baca:
Miseteri Jenazah Wanita Bercadar di Halaman Masjid Kediri Terungkap, Ini Suratnya Sebelum Meninggal
Agar Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM? Ini Jurusnya
4. Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
- Isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
- Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
- Unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
- Kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir, Fotokopi Surat Keterangan Sehat, Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS 2018, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-, pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna.
5. Kuota Penerimaan
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.
"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.
Pemerintah tetap melakukan seleksi CPNS 2018 dengan sistem zero growth, mengingat moratorium sampai belum dicabut oleh Menteri PANRB.
Artinya, tambahan CPNS tidak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pns-cantik_20171228_100141.jpg)