Pria Ini Ditangkap karena Diduga Curi 204 Batang Bibit Sawit Milik PTAgro Rawas Ulu di Muratara

Aksi pencurian itu diketahui ketika petugas keamanan (PK) PT ARU, Saiful bersama rekannya Samsul sedang melakukan patroli di lahan pembibitan

Tayang:
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Karim, tersangka pencurian bibit sawit diamankan di rutan Polsek Rawasulu. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MURATARA - Karim (35), salah seorang pekerja harian lepas (PHL) PT Agro Rawas Ulu (ARU), ditangkap anggota Polsek Rawasulu, Rabu (27/12/2017).

Warga Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara itu ditangkap karena dilaporkan mencuri 204 batang bibit sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Berdasarkan laporan polisi LP/B-. 76 /XIl/2017/SS/Res Mura/Sek Rawas Ulu tgl 27 Desember 2017, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu (23/12/2017) sekitar pukul 04.00.

Bersama rekannya Agus (33), warga Desa Sungai Gedang Singkut Propinsi Jambi yang juga bekerja sebagai buruh di PT ARU, tersangka mencuri bibit sawit di lokasi pembibitan Nurseri PT ARU di Dusun Telkom Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Aksi pencurian itu diketahui ketika petugas keamanan (PK) PT ARU, Saiful bersama rekannya Samsul sedang melakukan patroli di lahan pembibitan milik PT ARU.

Saat itu ia menemukan bibit sawit yang terletak di sisi utara lahan hilang sebanyak 204 batang.

Setelah diselidiki, bibit sawit yang hilang tersebut diduga dicuri oleh Karim dan rekannya Agus.

Peristiwa kehilangan bibit sawit ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rawasulu.

Dan berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Rawasulu dipimpin Kapolsek Iptu Ujang AR, kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap dan langsung dismankan di rumah tahanan Polsek Rawas Ulu guna dilakukan lenyidikan lebih lanjut.

Sementara rekannya Agus, ditetapkan sebagai DPO dan terus kita buru," ujar Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kapolsek Rawas Ulu Iptu Ujang AR, Kamis (28/12/2017).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved