Digerebek Polisi, Pemain Dadu Kuncang Kocar-kacir Melarikan Diri
Polisi berhasil mengamankan lima orang pria yang diyakini merupakan bandar judi dadu kuncang, penimbang dan peserta.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, INDERALAYA - Jajaran petugas Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) melakukan penggrebekkan terhadap arena judi dadu kuncang di Desa Sarang Lang Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin sore (25/12) pukul 15.00.
Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan lima orang pria yang diyakini merupakan bandar judi dadu kuncang, penimbang dan peserta.
Kelima pria yang diamankan tersebut antara lain yakni Yauza (49), (bandar penguncang), Jang (39), (penimbang), Alamsyah (25), (pemasang), Hamzah (54), (pemasang).
Keempatnya merupakan warga Desa Sarang Lang Kecamatan Pemulutan Barat. Kemudian, terakhit Erwinsyah (18), (pemasang) warga Desa Kamal Kecamatan Pemulutan Barat.
Selain mengamankan lima orang warga. Di lokasi, Polisi menyita barang bukti berupa dua set dadu kuncang, dua buah lapak dadu, satu set lampu, satu buah hp, sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, satu buah tas warna, satu buah benda yang diduga merupakan zimat, serta uang tunai senilai Rp 965 ribu.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MSi menerangkan, penggrebekkan arena judi dadu kuncang berawal dari informasi masyarakat yang merasa sudah resah dengan keberadaan praktek perjudian dadu kuncang di Desa mereka Desa Sarang Lang Pemulutan Barat.
Usai menerima informasi tersebut, lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penggrebekkan.
Menyadari adanya sejumlah petugas Kepolisian melakukan penggrebekkan, para penjudi lari kocar-kacir.
"Sebanyak lima orang yang diyakini termasuk seorang bandar dan peserta telah kita amankan bersama barang bukti peralatan judi dadu kuncang," terang AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsel Pemulutan AKP Zaldi SH MSi, Selasa (26/12).
Ditambahkan AKBP Gazali, guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kelima orang yang telah diamankan tersebut sudah dibawa ke Mapolsek Pemulutan, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Yauza (49), (bandar penguncang), dan Jang (39), (penimbang).
Sementara, untuk ketiga orang lainnya yang diamankan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.