Dirjen Hubla

Paspampres Terima Rp 150 dari Dirjen Hubla Setiap Jokowi Hadiri Acara

Keberanian Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan keterangan patut diacungkan jemppl. Seba, meski ada keterkaitan dengan Istana

Editor: Salman Rasyidin
Kompas.com
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan terkait dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-201 

Paspampres Terima Rp 150 dari Dirjen Hubla Setiap Jokowi Hadiri Acara

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Keberanian Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan keterangan patut diacungkan jemppl. Seba, meski ada keterkaitan dengan Istana, Antonius Tonny Budiono mengaku menggunakan uang suap yang ia terima untuk berbagai hal. Salah satunya untuk membiayai operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Hal itu dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017). Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar Amerika Serikat kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.

Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku memberikan uang Rp 100 hingga Rp 150 juta kepada Mauritz, untuk diberikan kepada Paspampres. Keterangan itu dibenarkan oleh Tonny.

"Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny kepada jaksa KPK.

Baca juga : Mantan Dirjen Hubla Pakai Uang Suap untuk Kegiatan Sosial

Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.

Adapun, uang-uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.

Diwartakan sebelumnya oleh kompas.com :  Dirjen Hubla Bayar Rp 150 Juta ke Paspampres Setiap Jokowi Hadiri Acara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved