Jual Senjata Api Rakitan Jenis Revolver, Seorang Buruh Ditangkap Polisi 'Undercover Buy'
Petugas yang menyamar mencoba menawar harga revolver tersebut, layaknya pembeli kepada penjual.
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi berhasil mengamankan seorang buruh bangunan yang kedapatan menjual senjata api rakitan jenis revolver pada saat akan bertransaksi jual beli, Jumat (15/12/2017).
Kejadian bermula saat Ramadan alias Madon (40) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lr Produksi no 105 RT 025 Rw 006 Kelurahan Duku IT II Palembang, berniat menjual senjata rakitan yang dititipkan pamannya enam bulan lalu.
Namun karena pamannya meninggal ia berniat menjualnya.
Pihak kepolisian mendapatkan kabar tersebut mencoba bergerak dengan menyamar sebagai pembeli.
Awalnya menurut Kanit IV Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri, petugas yang menyamar mencoba menawar harga revolver tersebut, layaknya pembeli kepada penjual.
Ketika harga telah disepakati merekapun memutuskan untuk bertemu di belakang gedung Telkomsel di Jalan Veteran.
Madon yang tidak menyangka telah ditunggu oleh petugas berbaju preman dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain satu pucuk senpi laras pendek, barang bukti lainnya ialah tiga butir amunisi kaliber 9 mm.
Dari pengakuannya lelaki yang sempat dipenjara tahun 1995 dengan kasus pengeroyokan tersebut senjata tersebut belum pernah digunakan.
“Memang disimpan bae selamo ini,” katanya.
Madon terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan pasal 1 ayat 1 dan pasala 2 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951.