Bagaimana Hukum Memakai Jimat Bagi Ibu Hamil? Begini Penjelasannya

Ada pendapat yang mengatakan bahwa diperbolehkan, namun ada juga pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa ini terlarang.

Tayang:
Editor: ewis herwis

SRIPOKU.COM-- Anda tentu sering mendengar mengenai jimat, bukan?

Hal yang satu ini sudah tidak asing lagi diperbincangkan.

Terkait hal ini, tahukah kam mengenai jimat yang sering dianjurkan untuk ibu hamil?

Banyak beredar kabar di masyarakat yang mengatakan bahwa ketika seorang ibu sedang hamil perlu membawa beberapa barang khusus atau yang biasa disebut dengan jimat agar melindungi ibu dan calon bayi dari bahaya yang dapat sewaktu-waktu terjadi.

ss

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Pada hakikatnya, memakai jimat atau tamimah merupakan sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil atau binatang dengan maksud menolak ‘ain.

Tradisi seperti ini sudah dilakukan sejak masa jahiliyah.

Jimat tidak terbatas pada bentuk dan kasus tertentu.

Bisa berbentuk kalung, batu akik, cincin, sabuk serta benda lainnya.

jimat1

Begitu pula dengan tempat pemakaiannya, seperti di mobil, rumah, anggota tubuh manusia, dan lain-lainnya.

Allah berfirman yang artinya,

“Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal.” (Qs. Ibrahim: 11)

Sementara itu, jimat yang sering disarankan kepada ibu hamil antara lain lidi, bawang putih, peniti, bangle, dan barang lainnya.

Jimat inilah yang jelas-jelas dilarang oleh syariat Islam.

Jimat yang dipercaya oleh seseorang dapat sedikitpun mencegah datangnya keburukan, sebab apapun yang terjadi semua atas kehendak Allah.

g
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved