Massa Bakar Keranda di Depan Kantor PT Pusri Palembang. Ini Tuntutan Mereka
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada perwakilan dari PT Pusri mereka mengancam akan menduduki
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan warga didampingi sebuah LSM menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor PT Pusri Jalan Mayor Zen Palembang, Kamis (14/12/2017) pagi.
Mereka menuntut transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat di lingkungan PT Pusri.
Pendemo meminta kepada perwakilan Pusri untuk turun langsung dan berdialog secara terbuka dengan masyarakat.
Perwakilan warga, Suparman Romans, mengatakan jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada perwakilan dari PT Pusri mereka mengancam akan menduduki dan mendirikan tenda untuk bermalam hingga tuntutannya direspon dan didengar.

Di tengah orasi, massa sempat membakar keranda sebagai bentuk aksi protes.
Aksi ini merupakan upaya lanjutan warga lingkungan dalam menuntut direalisasikannya 13 butir kesepakatan yang telah dibuat warga bersama pimpinan PT Pusri satu tahun lalu.
Menurut mereka, hingga saat ini Pusri hanya melaksanakan 1 dari ke 13 tuntutan tersebut.
Beberapa saat kemudian perwakilan humas mengajak dan perwakilan pendemo untuk duduk bersama membahas permasalahan tersebut.
Dalam dialog, perwakilan massa meminta kejelasan dari pengambil keputusan tentang tuntutan mereka.
Suparman menyoroti poin-poin yang dianggap bermasalah selama ini.
Pusri dianggap ingkar selama ini.
"Kami sudah pernah melayangkan surat dan sudah 1,5 tahun tidak ada tanggapan dari Pusri. Terutama tentang penyaluran beasiswa yang selama ini dirasa tidak tersalurkan secara benar," ujar Suparman.

Menurutnya, Pusri tidak berhak menyalurkan karena menjadi pihak ketiga dan dianggap bertentangan dengan UU, seharusnya melibatkan komite terlebih dahulu.
Selain itu mereka menuntut mengenai pengelolahan limbah yang dianggap mencemari tanah di wilayah lingkungan serta izin kelola penambang pasir yang dilakukan PT Metriko Utamawidjaja sebagai bagian dari Pusri di sepanjang perairan Sungai Musi yang belum memiliki izin untuk mengeksploitasi.