Empat Bendahara Gaji di Pemkot Pagaralam Terbukti Korupsi Divonis Satu hingga Tiga Tahun Penjara

Empat pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam, akhirnya terbukti dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Dua dari empat pejabat lingkungan Pemkot Pagaralam yang menjalani sidang vonis putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Senin (4/12). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam, akhirnya terbukti dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.

Pembuktian ini setelah dijatuhkan putusan vonis Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (4/12).

Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Kamaluddin SH, menjatuhkan putusan vonis berbeda-beda kepada empat terdakwa.

Diantaranya Surimawati sebagai bendahara gaji Sat Pol PP Kota Pagaralam dan Mukamin sebagai bendahara gaji Dinas Perternakan dan Perikanan Pagaralam, keduanya divonis masing-masing satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Listianawati sebagai bendahara gaji Kecamatan Pagaralam Utara, divonis hukuman satu tahun penjara.

Terakhir Legimin sebagai bendahara gaji Dinas PU, divonis hukuman tiga tahun penjara.

Evan Yuliandry SH sebagai kuasa hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim.

"Kita masih pikir-pikir dengan jangka waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim. Pastinya vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa," ujar Evan.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pagaralam.

Kasus ditangani Polres Pagaralam sejak 2014. Setelah melakukan pengusutan Polres Kota Pagaralam melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya diduga adanya penggelapkan dana BAZ di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota Pagaralam.

Tindak pidana diduga dilakukan sejak 2004 hingga 2014. Semestinya potongan 2,5 persen dari gaji pegawai untuk BAZ tidak mereka setor ke rekening BAZ Kota Pagaralam.

Sehingga dalam kurun waktu 13 tahun berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara mencapai Rp 659.025.311.

Keempatnya dikenakan pasal 8 dan 2 ayat 1, 2 UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20/21 tentang UU tindak pidana korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved