News Video Sripo
Naas Upah 10 Juta Belum Di Bayar Dua Kurir Narkoba Ini Ditipu Petugas Saat Transaksi
Agus bergerak ditemani Sa'ari Mereka berdua ditangkap pada hari Jumat 17 November 2017 lalu pada pukul 16.00 WIB di jalan Bridjen H.M Dhani Effendi
Penulis: Rahmad Zilhakim | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan Video Wartawan Sriwijaya Post, Rahmad Zilhakim
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap empat tersangka dari tiga kasus peredaran narkoba yang terjadi dalam satu bulan terakhir, satu diantaranya berasal dari Oku Selatan.
Saat rilis penangkapan di gedung Ditresnarkoba polda Sumsel, Kamis (30/11/2017)
hasil penangkapan tersangka mampu dikumpulkan barang bukti 400 gram shabu, 20 gram shabu, 1000 butir Pil Extacy dan senjata api rakitan (senpira).
Salah seorang pelaku, Agus Mulyadi (AM), warga Jalan Radial Rumah Susun Blok 38 Rt.01 Rw.01 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini dinyatakan bersalah akibat kepemilikan 4 paket besar Narkotika berjenis shabu dengan berat bruto 400 gram atau seharga 380 juta.
Agus bergerak ditemani Sa'ari warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Bunga Tanjung No.69 Rt.02 Rw.01 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Mereka berdua ditangkap pada hari Jumat 17 November 2017 lalu pada pukul 16.00 WIB di jalan Bridjen H.M Dhani Effendi atau tepatnya diseberang jalan Hotel Grand Duta Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang saat melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyemaran (Undercover Buy).
Alhasil, mereka berdua ditangkap beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Agus Mulyadi (AM) yang berprofesi sebagai supir angkot Bukit Besar ini mengaku mendapatkan upah sebesar 10 Juta rupiah untuk satu kali pengiriman paket.
"Saya dapat uang 10 juta kalau sudah selesai mengantarkan paket, tapi sampai sekarang uang tersebut belum saya dapatkan" ungkap Agus.
Sa'ari yang merupakan rekan Agus saat melakukan pengiriman merupakan seorang tukang ojek pangkalan mengelak saat ditanyai alasannya membantu Agus.
"Saya baru kenal Agus, dia minta antar ya saya antar," dalih Sa'ari.
Akibat perbuatannya tersebut, Agus dan Sa'ari dikenakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI NO.
35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun atau Pidana seumur hidup.