Lihat, Bagaimana Perlakuan Negara-Negara Ini Terhadap Para Koruptor !

Pejabat yang hendak korupsi di negara ini akan berpikir dua kali untuk melakukan niat buruknya atau nyawa jadi taruhannya.

Penulis: Budi Darmawan | Editor: Budi Darmawan
ist
ilustrasi hukuman mati 

SRIPOKU.COM - Maraknya kasus korupsi di Tanah Air yang dilakukan oleh Para pejabat  membuktikan kalau Indonesia masih lemah dalam pemberantasan korupsi. Meski sudah ada lembaganya, tapi nyatanya korupsi di tanah air malah semakin marak.

Salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya hukum yang diberikan pada para koruptor.

Di Indonesia, koruptor hanya dihukum beberapa tahun saja dengan denda yang nilainya tak sepadan dengan jumlah korupsinya.

Namun berbeda dengan di negara-negara ini di mana para koruptor akan diberikan hukuman setimpal yang amat pedih hingga hukuman mati.

Pejabat yang hendak korupsi di negara ini akan berpikir dua kali untuk melakukan niat buruknya atau nyawa jadi taruhannya.

Berikut ini adalah ulasan  tentang hukuman bagi koruptor dari berbagai negara yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber yang bisa dibilang pantas diberikan buat koruptor.

1. Koruptor di China akan ditembak mati

Pemerintah China sudah sejak lama menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Menurut data Amnesty Internasional, setidaknya ada 4.000 orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahunnya karena korupsi.

Hukuman mati yang diberikan buat para koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada juga yang ditembak mati. Bahkan proses hukuman mati dipertontonkan di lapangan agar bisa dilihat banyak orang.

Pejabat berwenang menyebutkan sampai saat ini, sedikitnya 100 ribu orang pejabat telah dinyatakan bersalah dan dihukum. Di antara mereka terdapat pejabat dan mantan pejabat tinggi yang dijatuhi hukuman mati karena korupsi yang mereka lakukan di masa lalu

2. Hukuman gantung buat koruptor di Malaysia

Dalam soal pemberantasan korupsi, Malaysia bisa dibilang jauh lebih unggul dari Indonesia. Negara tetangga ini dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Terbuki para koruptor kelas berat di Malaysia akan dijatuhi hukuman gantung.

Tapi jika kita telusuri ke belakang, Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung buat para koruptor. Sejak tahun 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.

3. Hukuman pancung di Arab Saudi

Arab Saudi adalah negara yang menjalankan hukum sesuai syariat Islam. Maka tak heran jika penjahat sekelas koruptor hukumannya yaitu dipancung.

Koruptor dianggap sebagai pencuri serakah yang memakan uang bukan haknya. Oleh sebab itu, pemerintah Saudi memberlakukan hukuman pancung bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi.

4. Di Jerman koruptor dipenjara seumur hidup

Walau Jerman tidak menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, tapi hukuman untuk para pelaku korupsi di negara ini juga sangat setimpal. Pejabat yang terbukti melakukan korupsi akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua hasil koruspinya.

Tak heran jika Jerman masuk dalam daftar sepuluh negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia.

5. Hukuman ‘malu’ di Jepang

Jepang tidak memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi para koruptor, bahkan Jepang tidak punya lembaga pemberantas korupsi. Akan tetapi tingkat korupsi di negara ini jauh lebih rendah dari pada Jerman.

Budaya masyarakat Jepang terhadap rasa malu bila melakukan kesalahan masih melekat sampai sekarang, termasuk bagi para koruptor. Pelaku korupsi akan mendapatkan beban malu yang amat hebat dalam dirinya. Merasa bersalah, banyak pejabat Jepang yang memilih mengundurkan diri atau melakukan bunuh diri setelah ketahuan melakukan korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved