Hukum Merebut Suami Orang dalam Islam, Ternyata di Dunia Sudah Jelas Begini Ganjarannya
Berbicara masalah pelakor alias perebut laki orang seakan tak ada habisnya.Sebutan 'Pelakor' ini muncul karena hadirnya orang ketiga
SRIPOKU.COM-- Berbicara masalah pelakor alias perebut laki orang seakan tak ada habisnya.
Sebutan 'Pelakor' ini muncul karena hadirnya orang ketiga di antara pasangan yang sudah menikah.
Pelakunya tak hanya dari kalangan biasa, bahkan dari kalangan artis sekalipun.
Dalam agama islam merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga orang lain supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya.
Seperti dikutip dari dalamislam.com berikut Sripoku.com akan mengulas perbuatan yang termasuk merusak
hubungan suami istri orang dan hukumannya di dunia dan akhirat.
Simak ya!
Ternyata ada banyak cara atau bentuk seseorang dalam merusak atau merebut suami
atau istri orang lain di antaranya adalah:
1. Berdoa dan Memohon pada Allah
Seseorang yang memanjatkan doa agar keinginan tercapai dan memohon pada Allah supaya
hubunganseorang wanita atau suami pada pasangannya bisa rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.
2. Bersikap Baik
Bersikap dengan baik, memiliki tutur kata yang manis dan juga melakukan berbagai macam cara secara lahiriah namun memiliki maksud untuk merusak hubungan suami dengan istrinya atau sebaliknya.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, Abu Dawud dan Ibn Majah. Syekh Albani menilai hadits ini sebagai hadits hasan [silsilah al-ahadits al-shahihah, hadits no. 1731]).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi_20171119_144518.jpg)