Warga Ulakpandan Serahkan Senjata Api ke Polsek Semidangaji
Kapolsek Semidangaji menyatakan bangga dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah kooperatif dan dengan sukarela menyerahkan senjata api.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Nomor : 05/XI./2017 Tentang Sanksi Pidana Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Illegal ternyata disambut positif.
Indikasi ini terlihat dari respon masyarakat yang menyerahkan senpi rekitan ke polisi.
Kapolsek Semidangaji Iptu Mardin AL SH kepada Sripoku.com, Rabu (15/11/2017) menjelaskan, sehari menjelang ditutupnya Operasi Sapu Jagat hingga tangal 14 November 2017 warga Desa Ulakpandan Indra Wardiman bin Markom (42) menyerahkan senpi ke polisi.
Penyerahan senpi ini didampingi oleh Kepala Desa Ulakpandan Herwandi.
Menurut Kapolsek, senjata yang diserahkan laras panjang jenis Locok.
Kedatangan kades dan warga yang menyerahkan senjata api secara sukarela ini disambut baik oleh Kapolsek Semidangaji diampingi oleh Kanit Intel Polsek Semidangaji Aiptu Hartomi dan Banit Reskrim Semidangaji Bripka Alip.
Di kesempatan itu Kapolsek Semidangaji menyatakan bangga dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah kooperatif dan dengan sukarela menyerahkan senjata api.
Dikatakan Iptu Mardin AL SH, selama operasi pihaknya memang rutin melakukan pendekatan kepada para kades diwilayah hukum Polsek Semidangaji, melalui kades diberikan pemahaman tentang bahaya menyimpan dan memiliki senjata api ilegal.