Rani Arvita Pegawai BPN Palembang Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
"Yang perlu diketahui publik, bahwa ibu Rani tidak terbukti atas tuduhan dalam dakwaan pertama jaksa."
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - "Saya pribadi tidak ada niatan untuk balas dendam. Biarlah semuanya saya serahkan kepada Allah SWT, mungkin ini adalah ujian bagi saya," ujar Rani Arvita, seusai menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (14/11/2017).
Rani Arvita, pegawai BPN Kota Palembang yang menjadi terdakwa kasus OTT pungli, akhirnya dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
"Memutuskan terdakwa Dr Rani Arvita secara sah terbukti bersalah. Terdakwa divonis dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara," ujar Paluko Hutagalung SH, Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan vonis.
Majelis Hakim menilai terdakwa Rani terbukti secara sah melanggar pasal 11 huruf a UU Tipikor.
Pasal yang diputuskan majelis hakim kepada Rani, merupakan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rani lolos dari dakwaan pertama JPU yakni pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Sepanjang menjalani sidang vonis, Rani yang mengenakan jilbab modisnya warna kuning tampak tenang mendengarkan pembacaan putusan vonis.
Sesekali Rani menundukan kepalanya untuk menyimak putusan majelis hakim.
Begitu juga dengan pihak kerabat dan keluarga yang ada di bangku pengunjung sidang.
Bahkan sejumlah pihak keluarga pun tampak ada yang berzikir untuk memberikan dukungan kepada Rani yang duduk dihadapan majelis hakim.
Ketika mendengarkan majelis hakim menyebut vonis pidana dua tahun penjara, raut muka Rani tampak lega dengan sedikit tersenyum.
Lantaran vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU Iskandarsyah SH diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk pikir-pikir atas putusan vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
Begitu juga dengan kuasa hukum Rani yang juga diberikan waktu, apakah menerima atau tidak atas vonis majelis hakim.
Seusai sidang vonis, Rani disambut haru oleh keluarga dan kerabatnya yang secara bergantian untuk memeluk Rani sebagai tanda memberikan dukungan.
Meskipun sedikit menahan rasa sedihnya, namun ekspresi Rani tetap tenang menghadapi keluarga dan kerabatnya di ruang sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rani-arvita_20171114_185259.jpg)