Tercatat 4 Pelanggaran Pabrik Mercon di Tangerang yang Berujung Kebakaran

Kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah bekerja merumuskan hukuman bagi pemilik

Editor: Bedjo
http://megapolitan.kompas.com/
Korban meninggal akibat ledakan mercon dibawa ambulan di Jalan SMPN, Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10/2017). (KOMPAS/AGUS SUSANTO). 

Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Terhadap fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi yang harus dijalani pengusahanya.

"Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran," ujar Hanif.

4. Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja," ujar Hanif.

Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri di pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Minggu (29/10/2017).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri di pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Minggu (29/10/2017). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Namun Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan pemerintah membantu tidak berarti melepaskan tanggung jawabnya. Saya enggak mau pakai perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi kompensasi bagi pekerja," ujarnya.

"Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," ujar Hanif. 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, Indra Liyono, sebagai tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. Indra dan Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Andri sudah ditahan, sementara Ega masih dalam pencarian, diduga meninggal.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://megapolitan.kompas.com/ dengan Judul:
4 Pelanggaran Pabrik Mercon di Tangerang yang Berujung Kebakaran

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved