NEWS VIDEO SRIPO

Kempol Pembunuh Pacarnya Sendiri Divonis Mati, Begini Ekspresinya Saat Hakim Bacakan Putusan

Meski telah menewaskan kekasihnya sendiri dengan tiga kali tusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau, Kempol tak menyesali

Penulis: wartawansripo | Editor: Igun Bagus Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Terdakwa kasus pembunuhan pacarnya sendiri, Suyanto alias Kempol (24) divonis pidana hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Kamaludin SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Rabu (25/10/2017).

Selama persidangan, mahasiswa Universitas PGRI Palembang ini terus tertunduk diam mendengarkan pembacaan tuntutan pembunuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tunangannya yakni  Sonya (19) mahasiswi Universitas Bina Darma Palembang.

Meski telah menewaskan kekasihnya sendiri dengan tiga kali tusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau, Kempol tak menyesali perbuatannya kejihnya tersebut. 

Divonis hukuman mati Kempol tak banyak bicara sorotan mata pembunuh berdarah dingin terpancar dari kedua bola matanya. "Saya khilaf membunuh pacar saya," ujarnya ketika menuju sel tahanan PN Palembang. 

 Putusan majelis hakim lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntutan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama Sofyan dalam persidangan sebelumnya.

Dimana JPU Purnama menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim 

Kamaludin menjelaskan perbuatan terdakwa lebih kejam dari mutilasi ditambah lagi korban merupakan calon istri atau tunanganya sendiri. 

Dari fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Suyanto alias Kempol atas perbuatannya," jelas Kamaludin. 

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, penasehat hukum terdakwa Gress Selly langsung menyatakan sikap pikir pikir selama tujuh hari kedepan.

Senada dengan kuasa hukum terdakwa jaksa penuntut umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH juga menyatakan sikap banding.

"Kami pikir dulu yang mulia," ujar Gress. (SRIPOKU.COM / Rahmad Zilhakim )

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved