Sat Narkoba Polresta Palembang Tangkap Kurir Sabu Satu Kilogram, Kata Tersangka Upahnya Segini
Dari tangan Aping petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 100 gram.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang pimpinan Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar, berhasil meringkus seorang diduga pengedar atau kurir narkoba jenis sabu kelas kakap di kota Palembang, Minggu (16/10), sekitar pukul 15.00.
Tersangka Pengedar tersebut yakni Herman alias Aping (59), warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari tangan Aping petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 100 gram, berat bruto keseluruhan 1 kilogram yang saat itu dibungkus dengan bungkus Indocafe Cappuccino.
Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP milik pelaku yang digunakannya untuk bertransaksi.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Aping berawal dari adanya informasi warga yang mengakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Ariodillah Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT-I, Palembang.
Setelah diendus dan dilakukan penyelidikan hampir dua minggu, saat Aping hendak bertransaksi dan sudah mengambil barang tersebut dari seseorang yang juga mengedar, MS (50) (DPO), petugas pun langsung
meringkusnya.
" Pelaku kita ringkus, berawal dari adanya laporan warga akan ada transaksi narkoba, kemudian kita langsung menyelidikan dan mengedus keberadannya," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono
Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba, Kompol A Akbar, Senin, (16/10).
" Diduga pelaku ini merupakan pengedar kelas kakap yang ada di Palembang. Dan akan terus kita dalami karena saat transaksi masih ada satu pelaku yang kabur, namun namanya sudah kita kantongi" tegasnya.
Atas ulahnya, tambah Kapolresta, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
" Saya terus berpesan kepada masyakarat untuk terus perangi narkoba. Bagi siapa pun yang melihat dan mengetahui adanya transaksi narkoba silakan melapor ke Satres Narkoba Polresta Palembang," ungkapnya.
Sedangkan, Aping ketika diperiksa mengaku ini yang kedua kali ia mengambil pesanan narkoba. Namun dirinya disuruh seseorang untuk mengantarkan narkoba terus.
" saya disuruh seseorang yakni M, warga Kebun Bunga, dan diupah Rp 5 juta. Pertama kali saya berhasil
mengantar sabu tahun 2016 ke kawasan Plaju diupah Rp 10 juta," beber kakek dua cucu itu.
Pemilik Cafe Batman ini juga mengaku, dirinya tidak mengetahui kalau isi bungkusan yang dibawanya adalah sabu," Jujur pak saya tidak tahu kalau itu sabu. Saya pun terpaksa mengantarnya karena tidak ada pekerjaan lagi," katanya menyesal.