Pengedar dan Pemakai Sabu di OKU Selatan Ini Simpan Sabu di Tanah dalam Rumah

Ardi yang ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Liwa, digrebek kediamannya saat sedang pesta sabu bersama tiga temannya

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSAH
Ardi Marsa (25) warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS) Kabupaten OKU Selatan, diduga pengedar sekaligus pemakai sabu, diringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan, Kamis (5/10/2017), bersama barang bukti. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Ardi Marsa (25) warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS) Kabupaten OKU Selatan, diduga pengedar sekaligus pemakai sabu, diringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 21.00.

Ardi yang ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Liwa, digrebek kediamannya saat sedang pesta sabu bersama tiga temannya.

Ketiga temannya yakni Riko Kaprikon (31) Desa Tanjung Jati, Deni Setiawan (27) Dusun Pagar Dewa dan Heriyanto (38) Desa Desa Tanjung Jati ketiganya dengan Kecamatan yang sama yakni Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan.

Tersangka kasus sabu diringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan, Kamis (5/10/2017), bersama barang bukti.
Tersangka kasus sabu diringkus Tim Opsnal Polres OKU Selatan, Kamis (5/10/2017), bersama barang bukti. (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSAH, HANDOUT)

Di kediaman tersangka Ardi ditemukan barang bukti (BB) tujuh paket sabu 3,65 gram, milik tersangka Ardi, yang disembunyikan di tempat yang tidak terduga yakni di dalam timbunan tanah di dalam rumah tersangka dan satu buah handphone.

"Tersangka Ardi merupakan DPO Wilkum Lampung Barat Liwa, yang merupakan pemakai dan juga pengedar," ujar Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan, Zulkifli, Jumat (6/10/2017).

Zulkifli mengatakan, Ardi dijerat pasal 114 UU no 35 Thn 2009 diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun.

Sedangkan ketiga temannya yang merupakan pemakai dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

BB yang ditemuakan dari ketiga teman Ardi berupa dua paket sabu sisa pakai, 1 paket alat hisap, dan satu buah handphone.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved