Pencuri Uang Kotak Amal Ditangkap Ternyata Masih SMA, Ironisnya untuk Kebutuhan
Billie pun mengakui sudah mencongkel kotak amal masjid sebanyak enam kali di empat masjid
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Spesialis pencuri kotak amal masjid, BET alias Billie (20), akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kemuning yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Robert P Sihombing, Jumat (29/9/2017).
Ironisnya, pelaku yang masih sekolah di salah satu SMA di Kota Palembang ini, mengaku uang hasil curian tersebut dikasihkan kepada ibunya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Bapak saya sudah tidak ada. Jadi tinggal berdua sama ibu, uang (curian) itu juga dikasih ke ibu, dikit-dikit biar tidak curiga," ucap warga Jalan Sukarela no. 1078 rt. 17 rw. 06 Kel Sukarami Kec Sukarami.
Billie pun mengakui sudah mencongkel kotak amal masjid sebanyak enam kali di empat masjid yang kesemuanya di wilayah Kecamatan Kemuning.
Yakni Masjid Muslimin, Jalan Pipa Reja hasilnya dapat uang Rp 66 ribu; Langgar Nurul Islam, Jalan Lebong Siarang, Rp 110 ribu; Masjid Nurul Iman, Jalan Sekip sebanyak dua kali, Rp 300 ribu; dan Masjid Al Ilham, Jl Pipa Reja juga dua kali dapat uang Rp 3 juta.
"Ya sudah enam kali. Aku beraksi selalu siang sekitar jam 2 siang, bukan waktu salat. Aku langsung masuk dan congkel pakai obeng," ucap pemuda yang mengaku menyesal atas perbuatannya.
Penangkapan pelaku sendiri, berkat rekaman CCTV yang terpasang di Masjid Al Ilham.
Dimana terlihat pelaku, melakukan pencurian seorang diri dengan cara berpura pura salat di mesjid lalu merusak kunci kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal.
Kemudian, pelaku keluar dari dalan masjid dan pergi dengan mengendarai motor merk Honda supra warna hitam.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan dari hasil pencurian tersebut telah mengamankan barang bukti satu buah kotak amal masjid terbuat dari kaca; satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit motor merk Honda Supra warna hitam coklat BG-3719-RB.
"Kita menyelidiki pelaku dari hasil rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada hari ini (kemarin, red) pukul 12 siang di daerah Sukarame," ujarnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.