Garam Ini Ternyata tidak Punya Izin Edar, Tapi yang Penting Komposisinya

Sebanyak 23 ton garam konsumsi merek "GMJ" tanpa izin edar dari BPOM disita dari dalam ruko, di Talang Keramat KEcamatan Talang Kelapa.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH
Anggota Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimsus Kombespol Rudi Setiawan SIK, MH, Kamis (28/9/2017) berhasil menemukan dan mengamankan garam kemasan tanpa izin edar sebanyak lebih kurang 23 ton merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah, di sebuah ruko di Jalan Talang Keramat Kenten Laut Banyuasin, tepatnya di depan SDN 24. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggrebek gudang penyimpanan garam ilegal di Jalan Talang Keramat, RT8/3, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/9/2017).

Sebanyak 23 ton garam konsumsi merek "GMJ" tanpa izin edar dari BPOM disita dari dalam ruko, yang berada tepat di depan SDN 24 Kecamatan Talang Kelapa tersebut.

Pantauan sripoku.com, garam baik jenis kasar maupun halus tersebut disusun dalam kemasan tiga kilogram (satu pak) yang dibagi lagi menjadi 20 bungkusan kecil dengan berat @150 gram.

Selain menyita barang bukti 23 ton garam, Polda Sumsel pun turut mengamankan tiga orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang merupakan pegawai distributor tersebut. 

Salah satunya, Sukari (46), yang mengaku telah dua tahun mengedarkan garam tersebut di Sumsel. Dia bersama dua rekannya tinggal di dalam ruko dua tingkat tersebut.

"Kami edarkan ke pasar-pasar tradisional di Palembang, Banyuasin, hingga ke Sungai Lilin Musi Banyuasin," ujarnya.

Dikatakan, dia tidak tahu menahu terkait segala izin yang diperlukan terkait kegiatan niaga yang dilakukannya.

Sebab, berdasarkan perintah atasannya yang disebutnya bernama Rudi, mereka tidak perlu memikirkan hal tersebut karena seluruh izin telah diurus dan mereka hanya tinggal bekerja mendistribusikan barang.

"Kami jual Rp11-15 ribu per pak, kemasan tiga kilogram," ucapnya.

Sukari mengungkapkan juga, sebelum penyitaan tersebut pihaknya pernah didatangi oleh penyidik Polda Sumsel yang menanyakan surat izin yang dimilikinya. 

"Saya kasih surat-surat yang ada, tapi saya tidak tahu persis surat apa itu. Saya hanya diperintahkan oleh bos untuk menjual dan mengedarkan garam itu," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, garam konsumsi tersebut diproduksi oleh pabrik UD Gajah Duduk yang beroperasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ruko yang digrebek merupakan gudang distribusi pabrik tersebut. Penyelidikan berawal dari temuan produk yang telah beredar di masyarakat tersebut tidak tercantum izin edar serta ketentuan lain yang seharusnya dicantumkan.

"Setelah koordinasi dengan Balai POM, ternyata benar bahwa produk tersebut tidak ada izin edarnya. Oleh karena itu kami melakukan penindakan," katanya.

Menurutnya, dari temuan tersebut kepolisian akan memeriksa lebih lanjut terhadap tiga saksi yang merupakan pegawai distributor tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved