Kuasa Hukum PT SBA, Desak Polresta Usut Diduga Surat Izin Palsu dari Disnakertrans

Iir meminta agar Polresta Palembang dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan dugaan surat izin palsu ini.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Kuasa hukum Kuasa Hukum PT Serbangun Bumi Andalas (PT SBA) atau (JM Group), Iir Sugianto (baju biru) saat menggelar pres conference di Emilia Hotel Palembang, Kamis (21/9/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kuasa Hukum PT Serbangun Bumi Andalas (PT SBA) atau (JM Group), Iir Sugianto mendesak Polresta Palembang untuk menyelidiki surat izin operasional tower crane dalam pembangunan hotel Ibis Palembang yang dikeluarkan oleh pihak Disnakertrans Palembang.

Menurut Iir, surat izin dengan nomor : -/K3-PAA/ Nakertans/ 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)‎ diduga palsu.

"Surat izin tersebut tidak teregistrasi di Disnakertrans. Hal iti diakui oleh Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Dewi Indrianti beberapa waktu yang lalu," ujar Iir, Kamis (21/9/2017).

Seperti diketahui, untuk sementara waktu dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang memberhentikan aktifitas pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

Hal tersebut dikarenakan banyak menimbulkan polemik yang terjadi

"Banyak sekali dampak yang ditimbulkan. Lahan parkir dan gedung P‎T SBA miliki klien kami salah satu contoh yang mengalami kerusakan," jelas Iir.

Untuk itu, Iir meminta agar Polresta Palembang dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan dugaan surat izin palsu ini.

Tak hanya itu, iapun meminta Disnakertrans Provinsi Sumsel melepas tower crane tersebut karena tak memiliki izin resmi.

Ia menambahkan, adanya diduga surat izin palsu dikeluarkan juga dilatari oleh adanya oknum pejabat ikut mengesahkannya.

"Kami sebagai masyarakat hanya khawatir crane itu roboh, jika memang tidak memenuhi syarat, sudah banyak kejadian di Palembang. Periksa pula pejabat terkait," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved