Warga Dua Kelurahan Tolak Tanah Diklaim H. Halim, Kecamatan Sematang Borang Memanas
Persoalan persengketaan tanah antara warga Srimulya dan Sukamulya Sematang Borang dan H. Halim kembali memanas, Kamis (14/9/2017).
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM PALEMBANG -- Persoalan persengketaan tanah antara warga Srimulya dan Sukamulya Sematang Borang dan H. Halim kembali memanas, Kamis (14/9/2017).
Ribuan warga dari dua kelurahan, yakni Sukamulya dan Srimuly,a tumpah ruah ke jalan memblokir akses masuk menolak pengukuran tanah tersebut milik H. Halim.
Ratusan aparat kepolisian juga turut disiagakan untuk mengamankan kondisi di lapangan.
Bahkan pihak keamanan juga melibatkan bantuan dari personil TNI.
---
Warga sempat menyampaikan aspirasi mereka melalui alat pengeras suara.
"Kita ada sertifikat, kenapa H. Halim mengakui milik dia, "kata seorang warga.
Warga juga menolak aktivitas yang berhubungan dengan H Halim.
Persoalan ini mulanya berawal sejak 2013 lalu, ketika tanah seluas 405 hektare lahan di Kelurahan Srimulya dan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, diklaim milik H. Halim.
Menurut warga, H. Halim membeli tanah dari seorang perempuan bernama Atik.
