Bikin Ngiler, Mau Ikut Tes CPNS? Ini 7 Kementerian dengan Tunjangan Terbesar, Nomor 6 Cepet Kaya
Saat ini Pemerintah tengah banyak membuka lowongan kerja untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tercatat ada 17.928 lowongan yang akan diperebutkan ole
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
3. Mahkamah Agung
Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA No. 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya mencatat tunjangan kinerja pangkat terendah di MA sebesar Rp 1,71 juta - Rp 1,8 juta perbulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 31,6 juta - Rp 32,68 juta per bulan.
4. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebesar Rp 2,21 juta untuk PNS berpangkat rendah, sedangkan Rp 27,57 juta per bulan untuk berpangkat tinggi.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pegawai dengan pangkat terendah mendapatkan tunjangan kinerja Rp 1,96 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 26,32 juta per bulan.
6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak)
Meski menjadi satu unit di bawah Kementerian Keuangan, pegawai Ditjen Pajak punya kelebihan dibanding teman sejawatnya.
Bisa dibilang pajak adalah instansi pemerintahan yang memiliki tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai dengan pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.
7. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri
Awal tahun 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani kenaikan tunjangan kinerja untuk PNS di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS golongan terendah sebesar Rp1,98 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp26,32 juta per bulan.
