Heboh, Dukun Dikerahkan Buru Emas Milik Raja Sriwijaya di Cengal yang Dulunya Disebut Jalur Neraka
"Warga desa menemukan barang-barang itu, ketika lahan gambut terbakar dan warga hendak melakukan penanaman padi, ala sonor,"
Penulis: Mat Bodok | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Warga di Desa Simpang Tiga Kecamatan Tulung Selapa (OKI) sejak beberapa hari terakhir heboh dengan penemuan harta karun emas zaman Kerajaan Sriwijaya. Terlebih, setelah ditemukannya keong emas oleh warga.
Fenomena perburuan harta karun sudah menjadi hal yang tak asing ditemui dikalangan masyarakat, terlebih saat adanya penemuan-penemuan benda berharga di suatu wilayah.
Bahkan, Arkeolog Retno Purwanti mengungkapkan jika fenomena mencari peruntungan seperti ini sudah terjadi sejak tahun 2000 silam saat penemuan di Karang Agung dan kemudian kembali terjadi di 2009 ketika penemuan di daerah Cengal. Tak sampai disitu, baru-baru ini hal serupa juga terjadi Talang Petai Wilayah Desa Simpang Tiga Kecamatan Tulung Selapan.
Ada hal cukup menarik yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat ketika melakukan perburuan. Mulai dari menyiapkan perbekalan, mendirikan tenda dan menginap dilokasi, hingga membawa serta dukun atau pawang yang digadang-gadang mampu menunjukan lokasi benda berharga seperti emas di lokasi tersebut.
"Fenomena ini bukanlah hal baru, bahkan ada warga yang bawa dukun atau pawang biar lebih cepat temukan barang itu. Untuk yang di Situs Talang Petai, saya tak tahu pasti apakah masyarakat lokal sana yang bekarang atau dari warga luar daerah," ungkapnya, Rabu (6/9).

Hasil temuan yang didapat oleh masyarakat tersebut biasanya akan dijual secara pribadi melalui jasa tengkulak dan kemudian dijual ke Bali. Untuk harga, temuan emas akan dibeli tengkulak seharga jual emas pada umumnya.
"Tengkulaknya biasanya dari orang-orang trans yang bermukim disitu atau juga Tengkulak dari Surabaya yang kemudian dijual lagi ke Bali ke konsumen di Luar negeri. Karena pusat penjualan barang seperti ini disanalah," ungkap Retno.
Retno menyayangkan apa yang dilakukan masyarakat dengan menjual barang temuan yang ada di kawasan situs. Pasalnya, hal ini akan menghilangkan jejak-jejak peninggalan sejarah khususnya di Sumatera Selatan.
Ada baiknya, masyarakat yang menemukan barang berharga peninggalan sejarah menyerahkannya ke pemerintah daerah atau Dinas Kebudayaan setempat. Sehingga tetap menjaga kelestarian barang-barang sejarah.
Selain itu, Retno menghimbau pemerintah daerah kabupaten/kota membuat peraturan daerah (perda) sendiri terkait pelestarian cagar budaya. Karena selama ini di kabupaten khususnya belum ada aturan mengenai hal tersebut
"Kalau di provinsi ada aturannya, UU tentang pelestarian cagar budaya, sedangkan di daerah belum ada.
Sehingga masyarakat pun memperdagangkan hasil temuan, yang seharusnya dilindungi sebagai aset cagar budaya," pungkas Retno.
Talang Petai Tempat Pemukiman Bangsawan
PENELITI BPCB Novi Hariputranto mengatakan penemuan emas dan perunggu tersebut mengisyarakatkan bahwa ada pemukiman penduduk yang dulunya menempati wilayah Teluk Cengal ini merupakan kalangan berada.
"Setidaknya ada pemukiman bangsawan dahulunya di sini jika melihat hasil temuan ini," ujarnya.
"Kalau keramik itu dari luar, kalau gerabah itu dalam negeri," tambah rekannya Tarida Diami SHum.
Sehingga disimpulkan ada jalur transaksi perdagangan di wilayah ini dahulu kala.
