Pembunuh Driver Taksi Online Tertangkap
Ngeri! Termasuk Pembunuhan Berencana. Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka Pelaku Pembunuhan Ewa
"Kita akan kenakan pasal berlapis untuk tersangka ini," tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi mengatakan, para tersangka pelaku pembunuhan Edwar Limba akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya paling berat bisa 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Ini jelas termasuk berencana, siapa berbuat apa. Mereka berkumpul untuk rapat, bawa sajam, seling baja dan lainnya," ujarnya.
Dikatakan, ketiga tersangka yang telah ditangkap ini bukanlah residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.
Namun, tersangka Ucok mengakui kalau dirinya merupakan pecandu narkoba, hal tersebut terlihat dari tangannya yang banyak bekas luka sayatan.
"Kita akan kenakan pasal berlapis untuk tersangka ini," tegasnya.

Kapolda mengungkapkan motif pembunuhan driver taxi online, Edwar Lomba (35), murni sebagai kasus pencurian dengan kekerasan untuk menguasai harta korban.
"Pembunuhan ini sangat kejam, kalau dari modus operandinya. Maka jadi perhatian kita.
Terlebih dihubung-hubungkan dengan unjuk rasa sopir angkot, tapi ternyata tidak ada hubungan.
Ini murni motif harta, mobil sebenarnya mau diambil tapi bensinnya habis, tapi dibawa dulu ke semak-semak," kata Agung saat rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (29/8/2017).

Dikatakan, sebelumnya pencurian dengan kekerasan ini, terjadi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana kendaraan korban ditemukan di kawasan Talang Betutu, Sukarame, Palembang dan jasad korban di Sembawa, Banyuasin.
Dengan demikian, Polda Sumsel mengambil alih kasusnya, tetap dengan dibantu Polresta Palembanh dan Polres Banyuasin.
"Kita juga kerjasama dengan Pihak Gocar untuk mengetahui siapa yang pesan terakhir, dan (belakangan diketahui) dipesan saudara A, yang minta diantar ke daerah Talang Kelapa," kata Kapolda.
Dari pengakuan tersangka, dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, diketahui korban dieksekusi oleh saudara R (DPO), saat berada dalam perjalanan.