Breaking News

Mahal-mahal Beli Hewan Kurban. Cuma Karena Ini Amalan Tertolak. Awas Jangan Anggap Sepele

Namun sering kali tanpa disadari amalan yang diharapkan dapat membekas dan tercatat amal ibadahnya bisa jadi sia-sia karena keteledoran kita. Pentin

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Istimewa
Heboh sapi memeluk majikannya 

SRIPOKU.COM - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan usai melaksanakan salat Idhul Adha. 

Setiap tahun umat Muslim berusaha untuk menunaikan ibadah satu ini. 

Namun sering kali tanpa disadari amalan yang diharapkan dapat membekas dan tercatat amal ibadahnya bisa jadi sia-sia karena keteledoran kita. 

Penting untuk kita ketahui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban diterima. 

Tapi sebelumnya kita wajib tahu memasuki bulan Dzulhijjah terdapat banyak keutamaan. 

Disebutkan dalam hadits,

Heboh sapi memeluk majikannya
Heboh sapi memeluk majikannya (Istimewa)

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satu pun darinya.”

Juga disebutkan dalam riwayat Abu Daud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan puasa sembilan hari di awal Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa hari Arafah yang menghapuskan dosa selama dua tahun.

Meskipun dalam hari raya Idhul Adha, berkurban menjadi ibadah yang begitu dinanti selain berangkat haji. 

Dilansir dari rumaysho.com, berikut beberapa hal terkait masalah kurban yang harus kita ketahui.

1. Hendaklah kurban tetap dilakukan bagi yang mampu melakukannya

Kurban adalah ibadah yang disunnahkan, dikatakan sunnah muakkad oleh para ulama dan ditujukan bagi yang mampu berkurban.

Imam Syafi’i sendiri yang menganggap hukum berkurban itu sunnah dalam hal ini menyatakan bahwa yang mampu jangan sampai meninggalkannya.

لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا

“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.”

Kurban ini dilakukan setiap tahunnya, bukan sekali seumur hidup. Jadi, bagi yang memiliki kelebihan rezeki setiap tahunnya, hendaklah berkurban.

Ingatlah yang Allah janjikan,

Daging sapi berlafazkan Allah ketika ditemukan Hj Rosmaini Syafrie MK (75) warga Wisma Melati Sekayu Jl Let H Nur No .100 Sekayu Muba.
Daging sapi berlafazkan Allah ketika ditemukan Hj Rosmaini Syafrie MK (75) warga Wisma Melati Sekayu Jl Let H Nur No .100 Sekayu Muba. (SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI)

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2558)

2. Kurban dilakukan dengan ikhlas dan qurban itu untuk mencapai takwa

Hendaklah kurban dilakukan dengan ikhlas untuk menggapai ridha Allah, bukan untuk mengejar strata sosial, bukan ingin mencari pujian manusia, bukan ingin sum’ah dan riya’.

Yang ingin dibuktikan dalam ibadah kurban adalah ketakwaan kita, bukan daging atau pun darah kurban.

Allah Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)

3. Hati-hati melakukan amalan yang tidak ada tuntunan dalam kurban

Dalam ibadah kurban mesti dilakukan sesuai tuntunan.

Jika tidak, akan membuat kurban tersebut menjadi tidak diterima.

Cobalah ambil pelajaran dari orang yang menyembelih kurban sebelum Shalat Idul Adha, ia hanya ingin sarapan pagi dengan hewan kurbannya.

Daging impor.
Daging impor. (Konfrontasi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang tersebut,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari, no. 955)

Beberapa aturan kurban di antaranya:

Dalam kurban mesti menghindarkan cacat yang tidak sah yaitu buta sebelah yang jelas butanya, pinjang yang jelas pinjangnya, sakit yang jelas sakitnya dan kurus sehingga tidak ada sumsum tulang.

Sedangkan ada cacat yang makruh, namun masih sah untuk dijadikan qkrban seperti tanduknya itu retak atau patah, telinganya sobek, ekornya terputus, sampai pada giginya ompong.

Kurban itu disembelih pada waktunya. Kurban mulai disembelih setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah, lalu berakhir ketika hari tasyriq yang terakhir (13 Dzulhijjah) saat tenggelamnya matahari.

Kurban disembelih dengan membaca bismillah wallahu akbar.

Lalu kurban tersebut disembelih dengan membaca pula do’a agar diterimanya qurban seperti

“Allahumma hadza minka wa ilaik, fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban)” [Ya Allah, ini adalah qurban dari-Mu dan milik-Mu, terimalah qurban dari ….].

Kurban tadi disembelih dengan diarahkan pada arah kiblat, dibaringkan pada sisi kiri.

Distanak Muba pada saat melakukan pengecekan hewan kurban di Masjid Raya Baitul Makmur.
Distanak Muba pada saat melakukan pengecekan hewan kurban di Masjid Raya Baitul Makmur. (SRIPOKU.COM/FAJERI)

Adapun ketika kurban tadi telah disembelih, maka nantinya dibagikan dengan ketentuan yaitu sepertiga untuk shahibul kurban, sepertiga untuk sedekah pada orang miskin dan sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya.

Yang biasanya dilanggar adalah sebagian dari hasil kurban diperjualbelikan.

Seperti jual beli kulit yang terjadi di tengah-tengah aktivitas qurban di negeri kita.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didha’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088).

Ingin amalan kurban diterima? Lakukanlah sesuati yang dituntunkan.

Maka dari itu, hendaklah berkurban bagi yang punya kelapangan rezeki. Hendaklah kurban dilakukan ikhlas, menggapai ridha Allah.

Lalu hendaklah kurban dilakukan sesuai dengan tuntunan yang berlaku sehingga qurban tersebut memperoleh pahala yang besar.

Kalau tidak demikian, statusnya hanya menjadi daging biasa.

Semoga Allah menerima setiap amalan yang berkurban di tahun ini. Bagi yang belum berkurban, moga di tahun berikutnya Allah beri taufik untuk berkurban. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved