5 Kali Dibui, Rustam tak Jera. Maling, Berkelahi Hingga Lakukan ini yang Paling Berat Hukumannya
Saat itu anggota buser Polsek IT I bertemu dengan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan distop anggota buser.
"Saya kerjanya sopir, penghasilannya Rp 2 juta tiap bulan, masih kurang. Buat sekolah anak, kontrakan dan lainnya pak," tambahnya.
Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, penangkapan tersangka Homsir berawal dari informasi masyarakat, kalau ada transaksi narkoba sehingga petugas langsung bergerak cepat.
Sementara tersangka Rustam ditangkap setelah pihaknya melakukan giat razia pada dini hari dan ditangkap tim buser.
"Untuk tersangka Rustam akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan Homsir Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya didampingi Wakapolsek Iptu Malina dan Kanit Reskrim, Ipda Jhoni Palapa. (*)