5 Kali Dibui, Rustam tak Jera. Maling, Berkelahi Hingga Lakukan ini yang Paling Berat Hukumannya

Saat itu anggota buser Polsek IT I bertemu dengan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan distop anggota buser.

Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH
SABU - Tersangka Rustam (kiri) dan M Homsir saat diinterogasi Kapolsek IT I, Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Edi Rahmat, Senin (21/8/2017) 

"Saya kerjanya sopir, penghasilannya Rp 2 juta tiap bulan, masih kurang. Buat sekolah anak, kontrakan dan lainnya pak," tambahnya.

Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, penangkapan tersangka Homsir berawal dari informasi masyarakat, kalau ada transaksi narkoba sehingga petugas langsung bergerak cepat.

Sementara tersangka Rustam ditangkap setelah pihaknya melakukan giat razia pada dini hari dan ditangkap tim buser.

"Untuk tersangka Rustam akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan Homsir Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya didampingi Wakapolsek Iptu Malina dan Kanit Reskrim, Ipda Jhoni Palapa. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved