Indidari-Caisar Bercerai. Bolehkah, Padahal Kemarin Dibilang Hamil, Ini Hukumnya Dalam Islam

Bahkan, di acara itu Caisar didaulat untuk berjoget seperti dalam acara Yuk Keep Smile (YKS) pada 2013 silam. Caisar menunjukkan penampilan yang meng

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Istimewa
Indadari dan Caisar saat menikah 

Bukan karena tidak saling sekamar satu sama lain..

Perpisahan itu adalah ketika yg satu memilih jalan ke surga.

Yang satu memilih jalan ke neraka.

Perpisahan yang Allah jadikan ujian.

memilih kehidupan dunia.. atau memilih kehidupan akherat.#bundotnotes," tulisnya dalam keterangan yang ia unggah.

jauhdimatadekatdidoa
instagram.com/jauhdimatadekatdidoa

Namun bolehkah bercerai saat istri sedang hamil. 

Ustaz Azhar Idrus dalam ceramahnya mengatakan, jika pasangan suami bercerai ketika istri lagi hamil itu diperbolehkan. 

Boleh menceraikan isteri yang hamil. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma tatkala ia menceraikan isterinya ketika haid.

“Artinya : rujuklah kepda isterimu kemudian tangguhkanlah sampai ia suci kemudian haid kemudian suci kemudian ceraikanlah jika kamu mau ketika ia dalam keadaa suci sebelum kamu menyentuhnya atau dalam keadaan hamil”. (candra/sripo)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved