Kedapatan Bawa Revolver Rakitan Berisi Dua Butir Peluru, Riduansyah Ditangkap

Penangkapan bermula ketika 14 anggota Polsek Rawasilir dipimpin langsung Kapolsek Iptu Fajri Anbiyaa, melakukan razia di jalan poros arah

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Tersangka Riduansyah diamankan anggota Polsek Rawasilir karena kedapatan membawa senjata api rakitan berisi dua butir peluru aktif. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MURATARA - Riduansyah alias Riduan (29)Warga Dusun I Desa Pantai Kecamatan Muararupit Kabupaten Muratara ditangkap anggota Polsek Rawasilir, Kamis (17/8/2017) sekitar pukul 20.00.

Ia ditangkap anggota yang sedang melakukan razia karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver berisi dua butir peluru aktif kaliber 9mm.

Penangkapan bermula ketika 14 anggota Polsek Rawasilir dipimpin langsung Kapolsek Iptu Fajri Anbiyaa, melakukan razia di jalan poros arah Bukit Hijau Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawasilir.

Saat melaksanakan pemeriksaan orang, barang dan kendaraan bermotor yang melintas dilokasi tersebut, kapolsek mendapat informasi dari masyarakat melalui ponselnya.

Bahwa ada seseorang dari arah Kecamatan Rupit akan memasok narkoba ke Desa Pauh Kecamatan Rawasilir Kabupaten Muratara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kapolsek memerintahkan anggotanya untuk fokus terhadap target tersebut.

Saat orang dengan ciri-ciri dimaksud melintas pakai sepeda motor dengan teman wanitanya, langsung dicegat oleh anggota.

Sewaktu akan digeledah, tersangka berusaha melawan sambil akan membuka tas yang dibawanya.

Melihat gerakan yang mencurigakan itu anggota yang siaga langsung melakukan tindakan kepolisian dengan berupaya melumpuhkan tersangka.

Namun bukannya menyerah, tersangka tetap melakukan perlawanan dengan cara menendang dan menggigit tangan salah satu anggota.

Berkat kesigapan anggota, tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam tas tersangka, ditemukan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dengan isi dua butir peluru aktif kaliber 9mm.

"Barang bukti narkoba yang jadi target awal tidak ditemukan ditubuh tersangka. Namun yang bersangkutan membawa senjata api rakitan berikut dua butir peluru aktif.

Maka tersangka Riduansyah kita amankan bersama teman wanitanya, Eva Novianti (29) beralamat Desa Tebat Pulau Karang Jaya Kecamatab Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu," ujar Kapolres Musirawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawasilir Iptu Fajri Anbiyaa, Jumat (18/8/2017).

Dikatakan, pihaknya berterima kasih atas informasi yang telah diberikan warga terkait tindak pidana sehingga kejahatan dapat dicegah lebih awal.

"Harapan kami, agar kiranya warga lebih peka terhadap lingkungannya. Dan jangan ragu memberikan informasi sekecil apapun terkait tindak pidana yang dilihat, diketahui ataupun dialaminya,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved