Perkosa Putri Sendiri

Angka Biadab 646 dan 12.000 untuk Pemerkosa Putri Sendiri, Kok Bisa?

Kalau dikuasaki nafsu, resiko pun tidak terkalahkan dengan pikiran dan nalar sehat. Itulah yang berangkali yang merasuk pikiran seorang pria

Editor: Salman Rasyidin
Kompas.com
Seorang ayah di Malaysia digiring ke pengadilan khusus untuk kejahatan seksual terhadap anak karena diduga melakukan pelecehan terhadap putrinya. Dia terancam dipenjara selama 12.000 tahun. (Foto: Ilustrasi) 

Angka Biadab 646 dan 12.000 untuk Pemerkosa Putri Sendiri, Kok Bisa?

SRIPOKU.COM, KUALA LUMPUR --Kalau dikuasaki nafsu, resiko pun tidak terkalahkan dengan pikiran dan nalar sehat.

Itulah yang berangkali yang merasuk pikiran seorang pria Malaysia yang terancama hukuman 12.000 tahun di penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual 646 kali terhadap putrinya sendiri, bisa disebut angka biadab.

Tidak bisa terbayangkan 646 kali memperkosa anak dan darah daging sendiri sehingga harus menanggung resiko ganjaran hukum dari pengadilan 12.000 tahun.

Sebab, kalau dilihat dari rata-rata umur manusia yang tertinggi hanya 150 tahun. 

Mungkinkan kalau putusan pengadilan menetapkan hukuman seberat itu bisa terlaksana?

Logika sehat, pasti tidak akan penuh dilajani si pelaku, namun setidaknya sebagai pelajaran  bagi pria pria lainnya agar tidak melakukan hal yangh sama. 

Kejahatan seksual itu yang diduga dilakukan selama enam bulan saat remaja tersebut tinggal bersama predator yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.

Harian The Independent, Rabu (10/8/2017), melaporkan, sang ayah bakal dijebloskan di penjara selama 12.000 tahun jika terbukti melakukan 646 kali dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap anak perempuannya yang masih remaja itu.

Pejabat pengadilan di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia, memberlukan waktu dua hari penuh untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun, yang telah bercerai dari istrinya.

Dia didakwa dengan 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun, serta jumlah inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya, semua diduga dilakukan dalam periode enam bulan ketika gadis itu tinggal bersamanya.

Terdakwa, yang tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas putrinya, menolak semua tuduhan dan kasus tersebut dalam sidang pada Rabu kemarin.

Pengadilan khusus

"Dia bakal menghadapi hukuman penjara lebih dari 12.000 tahun," kata Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, kepada AFP di sebuah pengadilan khusus, yang baru dibentuk untuk kejahatan seks terhadap anak-anak di ibu kota pemerintahan, Putrajaya.

Untuk setiap tuduhan sodomi, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman cambuk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved