Kempol Pembunuh Pacarnya, Dalam Waktu Dekat akan Menghadapi Ini
"Menurut JPU, pasal yang didakwakan kepada Suryanto alias Kempol dengan pasal 340 KUHP, Junto 338 KUHP serta pasal 351 ayat (3) KUHP," katany
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Dalam waktu dekat ini kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Suryanto alias Kempol terhadap korban Sonia yang merupakan kekasihnya ini bakal disidangkan perdana di Pengadilan
Negeri Klas IA Khusus Palembang.
"Setelah kita menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Suryanto alias kempol dari pihak kejaksaan, setidaknya kurun waktu seminggu kedepan berkas tersangka bakal disidangkan perdana," ungkap Humas PN
Klas IA Khusus Palembang, Saiman kepada awak media, Senin (7/8).
Pelimpahan berkas tersangka Suryanto alias Kempol diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum PN Klas IA Palembang guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
Selanjutkan, setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, kemudian langsung diserahkan kepada Ketua PN Klas IA Palembang.
"Menurut JPU, pasal yang didakwakan untuk tersangka Suryanto alias Kempol dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP serta pasal 351 ayat (3) KUHP," katanya.
Pantauan di lapangan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersangka Suryanto alias Kempol, JPU Purnama Sofyan SH dan Gunawan SH menyambangi ruang Panmud Pidana Umum PN Klas IA Palembang guna melimpahkan berkas.
Lalu kemudian berkas yang dibawa JPU, satu persatu berkas dikroscek kelengkapannya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Panmud Pidana Umum, JPU pun langsung meninggalkan ruang
tersebut.
Diketahui tersangka Suryanto alias Kempol yang mengaku sebagai mahasiswa di universitas swasta di kota Palembang semester sepuluh jurusan teknik elektro ini menjalin hubungan asmara dengan korban sudah cukup lama.
Tidak disangka apa yang ada di benak tersangka hingga tega menghabisi pacarnya sendiri dengan luka tusukan di sekujur tubuh di bagian dada bawah kiri sebanyak dua liang dan satu di perut sebelah kiri serta robek di lengan tangan sebelah kiri setelah dilakukan visum oleh dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel, Dr Indra Nasution.
