Terancam 20 Tahun Penjara, PNS Cantik di Palembang Ini Terlihat Santai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rani, oknum PNS yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), terancam hukuman 20 tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.
Mengenakan jilbab berwarna merah, terdakwa kasus suap di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, ini terlihat santai.
Baca: Ternyata Rani Pegawai BPN Palembang yang Terjerat OTT Seorang Sosialita, Lihat Barangnya
Terdakwa Rani mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU Iskandar dan Amelda di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/8/2017).
Baca: Waduh, Rani Pegawai BPN Palembang Terjerat OTT Ternyata Pernah Lakukan Ini
"Sebagai PNS, terdakwa didakwa atas perbuatan telah menerima hadiah dan suap yang dimaksudkan untuk mengubah dan mempengaruhi kewenangannya sebagai penjabat publik," ungkap JPU Iskandar.
Baca: Pegawai BPN Terjerat OTT Menyandang Gelar Doktor
Pada dakwaan primer yakni pasal 11 disebutkan bahwa terdakwa terancam mendapatkan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Baca: Setelah Sering Pingsan, Begini Kondisi RA Pegawai BPN Terjerat OTT Surat Tanah
Sedangkan dakwaan sekunder, terdakwa dijerat dengan pasal 12 yakni diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
