Kadishut Sumsel: MoU Salah Satu Pemecahan Konflik

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel H Sigit Wibowo melihat ada beberapa titik konflik di Hutan Harapan, tetapi secara bertahap masih dalam proses penyelesai

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kadishut Sumsel, H Sigit Wibowo 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Kehutanan Sumsel H Sigit Wibowo melihat ada beberapa titik konflik di Hutan Harapan, tetapi secara bertahap masih dalam proses penyelesaian.

"Ini artinya upaya pemerintah di dalam rangka menyelesaikan berbagai konflik di dalam kawasan hutan. Karena ini barangkali pertama kali untuk kita lakukan di restorasi ekosistem. Saya melihat banyak konflik di sana. Oleh karena ini salah satunya dalam rangka pemecahan konflik itu dengan MoU yang sudah tandatangani bersama antara kelompok tani rompak kapas tengah. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik karena saya menganggap mungkin ini baru pertama namun banyak persoalan yang harus diselesaikan bukan satu titik itu. Segera harus diselesaikan," ungkap H Sigit Wibowo saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan kemitraan kehutanan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) yang ditandatangani bersama kelompok masyarakat Kapas Tengah, Selasa (1/8/2017).

Direktur PT Reki Lisman Sumardjani dan Ketua Kelompok Tani Hutan Kapas Tengah, Romli yang secara administratif masuk ke dalam Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin melakukan kesepakatan penandatanganan.

Ini kemitraan kehutanan pertama untuk kawasan Hutan Harapan wilayah Sumsel, meliputi kawasan seluas 60 hektare yang dikelola oleh 13 kepala keluarga atau 48 jiwa.

Kelompok masyarakat Kapas Tengah ini diketuai oleh Romli, yang mulai mencari hasil hutan dan berladang di sepanjang sungai yang merupakan salah satu hulu Sungai Musi ini sejak 1960-an.

Selain mendukung perhutanan sosial sebagaimana diamanatkan Permen LHK No P 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, kemitraan diharapkan mampu memperkuat pengamanan Hutan Harapan sebagai kawasan hutan dataran rendah tersisa di Sumatera.

Kemitraan mengatur aktivitas bersama menjaga Hutan Harapan dari pembalakan liar, perburuan satwa, penambangan minyak dan pembakaran.

Sebagian besar kawasan yang dikerjasamakan selama ini dikelola untuk tanaman karet dan agroforestri.

Pasca penandatanganan kesepakatan ini, manajemen Hutan Harapan akan membantu meningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola lahan untuk pengembangan agroforestri dan pamasaran HHBK.

Selain dengan Kelompok Romli, manajemen Hutan Harapan sebelumnya telah menyelesaikan konflik dan membangun kemitraan dengan tujuh kelompok masyarakat.

Enam kelompok berada di Hutan Harapan wilayah Provinsi Jambi, yakni Kelompok Trimakno, Kelompok Narwanto dan empat kelompok masyarakat adat Batin Sembilan.

Lisman Sumardjani menjelaskan bahwa PT Reki sebagai pemegang izin RE pertama di Indonesia sangat berbeda dari perusahaan-perusahaan serupa lainnya.

“Kita tidak produksi kayu, menebang saja tidak boleh,” katanya.

Dijelaskan, PT Reki diberi mandat oleh pemerintah untuk menjaga hutan, menjaga satwa dan memberdayakan masyarakat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved