Breaking News

Sssst! Sudah Empat Kali Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel Ditunda

Kali ini sidang tertunda lantaran jaksa dari Kejagung tidak dapat menghadiri persidangan dan masih berada di Jakarta.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Terdakwa Ikhwanuddin dan Laonmo Tobing saat mengikuti sidang penundaan keempatkalinya dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Untuk keempat kalinya Sidang tindak pidana Korupsi Dana Hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumsel kembali tertunda.

Jika kemarin berkas belum siap, kali ini sidang tertunda lantaran jaksa dari Kejagung tidak dapat menghadiri Persidangan dan berada di Jakarta.

Dalam sidang yang sempat dibuka, JPU dari Kejati Sumsel Rosmaya SH mewakili Timnya meminta sidang ditunda kembali hingga Jaksa dan berkas Tuntutan yang sudah empat kali persidangan rampung di kerjakan,"Tuntutan Masih belum rampung, mohon ijin untuk memberikan waktu,"kata JPU.

Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH usai berdiskusi dengan anggota majelis lainya menyatakan memberi waktu sepekan ditambah 1 hari dengan catatan tuntutan dapat sesegera mungkin di bacakan.

"Ingat ini sudah keempat kalinya, kami beri waktu 8 hari kedepan dengan catatan berkas harus rampung tanpa penundaan lagi,"ungkap saiman.

Sementara itu, terdakwa Ikhwanudin, mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel mengaku tetap mengikuti proses persidangan hingga tuntas meski beberapa kali sempat tertunda.

Dia berharap, dirinya dapat dibebaskan dari segala tuntutan karena dalam fakta persidangan tidak cukup bukti dan saksi untuk menetapkan bersalah.

"Sudah terlanjur, kita jalani saja. Tapi saya ikhlas, apapun yang terjadi, keadilan pasti datang," kata Ikhwanudin.

Pantauan Sriwijaya Post, Ihkwanudin dan Laonma Tobing usai sidang terlihat agak sedikit kesal bahkan mengucapkan kalimat yang lucu dan mengundang tawa para penonton sidang.

" Mana ini Wartawan gak ada yang nanya, wartawan saja bosan nanyai kami apalagi kami yang jalani,"kata salah satu terdakwa sambil tersenyum kecut.

Diketahui, sidang korupsi dana hibah dan bansos dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing yang merupakan Kepala BPKAD Sumsel, telah bergulir sejak 13 Maret 2017.

Dua pejabat Sumsel itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved