HATI-HATI 2 Merk Beras Ini Dioplos, Sudah Beredar Di Masyarakat

Modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras subsidi jenis IR64 jadi beras premium.

Editor: ewis herwis
Istimewa
Ilustrasi penggerebekan beras oplosan 

Amankan 1.162 Ton

Adapun penggerebekan terhadap PT Indo Beras Unggul dipimpin langsung Menteri Pertanian Amran Sulaiman, beserta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Ketua Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto, dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.

Menteri Amran menyatakan, Satgas Pangan berhasil mengamankan beras sebanyak 1.162 ton yang disimpan di gudang PT Indo Beras Unggul.

Keseluruhan tersebut merupakan beras jenis IR 64 yang sebagian telah dikemas ulang menggunakan kemasan beras premium, sehingga dapat dijual hingga tiga kali lipat dibanding harga beras jenis IR 64.

"Beras yang kami temukan ini jenis IR 64 yang disubsidi pemerintah, dengan harga Rp 6.000 per kilogram hingga Rp 7.000 per kilogram. Rencananya akan dijadikan beras premium dengan harga jual tiga kali lipat lebih mahal menjadi Rp 20.400 per kilogram atau ada selisih Rp 14 ribu," ujar Amran.

Menurutnya, ini merupakan pengungkapan kasus terbesar yang berhasil dibongkar pihaknya, dilihat dari kuantitas beras yang ditimbun dengan kerugian pemerintah diperkirakan hingga ratusan triliun rupiah.

"Ini jika bisa kita amankan mungkin bisa membuat inflasi kita lebih baik lagi. Karena beras menjadi faktor utama dalam inflasi," kata Amran.

Baca: Kondisi Banjir Di Belitung Parah, Jembatan Gantung pun Nyaris Tenggelam, Ini Videonya

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, kasus pengopolosan beras tersebut dinilainya tidak main‑main

 "Ini nggak main‑main. Merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan triliun (rupiah)," kata Tito.

Tito menjelaskan, pihaknya akan memeriksa 15 orang terkait penggerebekan ini. Setelah itu baru ditentukan tersangka utamanya. 

"Kita akan periksa 15 orang itu, lalu kita tentukan mana tersangka utama dan tersangka pembantu. Kita kenakan Undang‑undang konsumen dan pasal 382 bis KUHP," ujarnya.

rodusen beras cap Ayam Jago itu memanipulasi label dalam kemasan. Mereka menjual beras subsidi dengan label beras premium.

"Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah‑olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," ujar Tito.

Ambil dari Petani

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved