Cabuli Bocah 13 Tahun, Nenek JW Terancam 15 Tahun Penjara

Awalnya rasa sayang ini muncul antara ibu dan anak. Namun lama kelamaan muncul hasrat untuk melakukan hubungan itu

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Nenek JW (61), tersangka kasus pencabulan terhadap AR (13), menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palembang, Kamis (20/7/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan nenek JW (61) saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap Ar (13), seorang bocah SD.

"Nenek JW semalam sudah kita amankan. Untuk statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu, Kamis (20/7/2017).

Baca: BREAKING NEWS: Ditangkap Polresta Palembang, Nenek JW Akui Sudah 8 Kali Gituan dengan AR

Kanit PPA Satreskrim Polresta Palembang, Ipda Henny Setianingsih menambahkan atas perlakuannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Nenek sudah ditetapkan tersangka. Maksimal ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," jelas dia.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi nenek JW membenarkan ia kerap melakukan hubungan intim terhadap korban AR di dua lokasi berbeda.

Hubungan terlarang antara keduanya muncul lantaran antara keduanya sering berada serumah sehingga timbul rasa sayang antara ibu dan anak.

"Awalnya rasa sayang ini muncul antara ibu dan anak. Namun lama kelamaan muncul hasrat untuk melakukan hubungan itu," katanya.

Baca: Nenek JW: Dia Itu Menggesek-gesekan Anunya Terus. Jadi Siapa yang tidak Nafsu

Nenek JW pun mengakui siap menikahi Ar jika yang bersangkutan menyetujuinya.

Hal itu dilakukan agar nenek JW dan korban terhindar dari dosa besar zinah.

Baca: The Next Nenek Rohaya! Nenek JW (61) Siap Nikahi AR (13) Setelah 8 Kali Begituan

"Rasa sayang itu kemudian berubah sehingga ingin hidup bersama. Agar tak lagi lakukan dosa besar ia pun siap menikahi korban," jelas Henny.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved