Dua Terdakwa Diduga Memalsukan Surat Kepabeanan Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

Saat menjalani sidang, keduanya hanya menundukan kepala dan menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin oleh Wisnu Wicaksono SH.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Terdakwa Ningmas (46) dan Ahmad Umar (46), didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Kamis (13/7/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ningmas (46), warga Jalan Nuri No 103 RT 44/13 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang (terdakwa I) yang merupakan Kepala PT Freight Express Medan Cabang Palembang dan Ahmad Umar (46), warga Jalan PDAM Lorong Mandi Api II No 69 Kelurahan Bukit Lama (terdakwa II), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Kamis (13/7/2017).

Keduanya dituntut 4 tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Romi
Pasolini SH karena diduga memalsukan surat kepabeanan yang telah merugikan negara sebesar Rp 7.871.661.

"Keduanya diancam pasal 103 Huruf a UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Romi ketika ditemui usai persidangan.

Saat menjalani sidang, keduanya hanya menundukan kepala dan menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin oleh Wisnu Wicaksono SH.

"Sidang dilanjutkan dilanjutkan pekan depan, agenda pembelaan atau pledoi," kata Wisnu sambil menutup sidang.

Sementara diketahui, terdakwa I bersama terdakwa II hari Kamis (28/01/2016) di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai type Madya Pabean B Palembang menyerahkan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap yang diduga palsu atau dipalsukan.

Pada awalnya, perusahaan terdakwa ini pada September 2015 mendapatkan order pengiriman barang ke China berupa Soil Of Coal dari saksi Toni selaku Manager Operasional PT Lematang Coal Lestari berupa tanah hitam atau bongkahan hitam denganberat sekitar 504.000 kg.

Atau sebanyak 25x25 feet container dengan nilai Rp 51 juta, untuk jasa pengurusan ekspor dan dokumen serta US$600/container untuk jasa angkutan dari Palembang ke China.

Hanya saja dari hitungan yang dilakukan untuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran produksi/royalty batubara dengan kalori S 5100 sebesar 3 persen dari harga jual.

Dengan hitungan harga jual, nilai ekspor sebesar US$12.600 atau setara Rp 174.925.800.

Sedangkan PNBP yang seharusnya disetorkan ke Negara sebesar 3 % XRp 174.925.800 = Rp 5.247.774. dari jumlah tersebut, kerugian Negara Rp 2.623.884 +Rp 5.247.774 = Rp 7.871.661.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved