Dua Terdakwa Curat Hingga Menyebabkan Korban Lisnawati Meninggal Dunia Divonis 14 Tahun Penjara
Tanpa ada ungkapan rasa menyesal kedua terdakwa mengaku pasrah harus menjalani hukuman di dalam jeruji besi selama 14 tahun penjara.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Lisnawati hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Feri Ladino (29) dan Heri Chandra (30) divonis penjara masing-masing selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang dalam sidang putusan yang digelar di PN Palembang, Kamis (13/7/2017).
"Terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1, 2, (3) KUHP," ujar Hakim Yosdi ketika membacakan amar putusan.
Hakim Yosdi menyebutkan bahwa putusan ini disampaikan berdasarkan musyawarah yang dilakukan sebelumnya dimana telah mempertimbangkan pengajuan nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa dan juga mempertimbangkan tuntutan pidana dari JPU yang tetap pada tuntutan semula.
"Putusan ini telah dibacakan dapat diterima atau pun pikir-pikir. Untuk itulah para terdakwa dapat melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya, jika menolak dapat mengakukan upaya banding," katanya.
Di sela-sela amar putusan dibacakan, terdakwa Feri Ladino dan Heri Chandra yang mengenakan peci warga hitam ini terlihat tegang.
Untuk menghilangkan ketegangan tersebut, kedua terdakwa sekali-kali melirik ke arah JPU dan kuasa hukumnya.
Tanpa ada ungkapan rasa menyesal kedua terdakwa mengaku pasrah harus menjalani hukuman di dalam jeruji besi selama 14 tahun penjara.
"Saya terima pak hakim," katanya seraya menundukan kepalanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Habibih SH menyatakan menerima putusan tersebut walaupun putusan majelis hakim sedikit ringan dari tuntutan.
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 15 tahun penjara yang tecatat di register perkara nomor : PDM 460/Pid/2017/PN Plg.
