Ketahuan Bawa Sabu Seberat 1 Kg, Aipda Mardiansyah Dipecat Tidak Dengan Hormat
Total hari ini ada tiga yang disidang. Ini juga untuk memberikan efek jera kepada personel lain agar ke depannya jangan macam-macam
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dikawal ketat oleh anggota provos, Ajudan Inspektur Dua (Aipda) Mardiansyah yang kedapatan membawa sabu seberat 1 kg menjalani sidang kode etik di aula lantai 2 Mapolresta Palembang, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Selasa (11/7/2017).
Setibanya di Polresta, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang ini terus menutupi wajahnya.
Sambil dirangkul anggota provos yang mengawal, Mardiansyah terus tertunduk masuk ke dalam ruangan untuk menjalani kode etik.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono mengungkapkan sidang kode etik di tubuh polri merupakan hal biasa.
Jika ada anggota yang terbukti melakukan tindakan kriminal maka harus ditindak tegas.
"Mardiansyah dipinjam dulu sesudah putusan pengadilan. Yang bersangkutan telah dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya.
Ia menyebut, sanksi PTDH diberikan kepada anggota yang melanggar kode etik terlebih melakukan tindakan pidana.
Sidang ini sendiri sesuai dengan institusi Polri yang tegas apabila ada anggotanya berbuat macam-macam.
"Kita menjalankan aturan saja. Apabila ada yang melenceng maka akan ditindak tegas. Selanjutnya PTDH ini akan kita teruskan ke Polda Sumsel," beber Kapolresta.
Melalui sidang kode etik diharapkan tak ada lagi anggota polri yang berbuat macam-macam.
Sanksi PTDH ini untuk memberikan efek jera terhadap anggota Polresta Palembang.
Tak hanya Mardiansyah, dalam sidang kode etik pihaknya juga menyidangkan dua anggota polisi lainnya.
"Total hari ini ada tiga yang disidang. Ini juga untuk memberikan efek jera kepada personel lain agar ke depannya jangan macam-macam," ujar dia.
