Prosedur Pembayaran Denda Tilang Lama dan Berbelit
Deli mengurus pembayaran denda tilang melalui bank, disebutkan kalau ia harus bolak -balik ke kantor bank dan Kejaksaan Negeri Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Prosedur pembayaran denda tilang melalui Bank BRI, ternyata masih cukup dikeluhkan masyarakat Palembang.
Kendati nyatanya nominal denda yang harus dibayarkan lebih transparan dan murah dibandingkan melalui proses sidang dan bayar di pengadilan atau kejaksaan, tapi pembayaran di bank dinilai prosesnya memakan
waktu lama dan berbelit-belit.
Pengalaman Deli, yang mengurus pembayaran denda tilang melalui bank, disebutkan kalau ia harus bolak-balik ke kantor bank dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Belum lagi, proses pegeluaran Surat Keterangan pelanggar lalu lintas yang berhak mengambil sisa titipan denda tilang di Bank BRI dari pihak kejaksaan dianggap prosesnya sangat lama.
"Lama menunggu surat keterangan untuk ambil sisa titipan denda itu, dari pukul 09.00, baru selesai pukul 11.00," katanya.
Pantauan Sripo, masyarakat yang membayar denda tilang di kejaksaan, rata-rata karena tidak bisa mengikuti proses sidang di pengadilan. Jadi barang bukti sitaan, baik berupa SIM ataupun STNK, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Namun jika barang bukti itu tidak juga diambil di Kejari setelah lewat dari batas waktu (pada umumnya 1 tahun - 3 tahun), maka berkas akan dimusnahkan untuk mengindari penyalahgunaan.
Di Kejari ini, masyarakat yang ingin membayar denda tilang cukup menyerahkan slip tilang warna merah kepada petugas jaga.
Antre sebentar, nama mereka pun akan dipanggil untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita.
Hanya saja petugas jaga tidak transparan, karena tidak memberikan bukti pembayaran sah. Namun dari beberapa pelanggar diketahui, mereka rata-rata harus membayar Rp 125.000.
Berbeda dengan slip biru meski nyatanya lebih murah dan transparan, dikatakan Deli, tapi prosesnya memang cukup berbelit- belit.
Pertama dia harus menyetor uang titipan dahulu ke Bank BRI. Kemudian setelah itu menyerahkan bukti setor ke Kejaksaan untuk mengambil barang sitaan.
Selanjutnya satu minggu kemudian, diminta datang kembali untuk mengambil Surat Keterangan pelanggar lalu lintas yang berhak mengambil sisa titipan denda tilang di Bank BRI.
"Dari surat keterangan itulah kita baru bisa mengambil sisa titipan denda tilang di bank. Itupun harus punya rekening bank dulu," jelasnya.
Masyarakat Harus Tahu
Disarankan kepada pihak kepolisian dan pengadilan untuk lebih terbuka dalam penangganan kasus penilangan, sehingga masyarakat mengetahui apa saja hal yang mereka langgar dan apa sanksi yang harus mereka dapatkan.