Riki Susul Gaga ke Jeruji Tahanan Polres Musirawas
Setelah keberadaannya terlacak, tim Buser Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Harydika langsung melakukan pengejaran.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Riki Efrandi (20), warga Dusun I Desa Manaresmi, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Musirawas, ditangkap tim buser Polres Musirawas di jalan poros Desa Bumi Agung, Kecamatan Muarabeliti, Rabu (5/7/2017).
Begal motor yang sudah masuk daftar pencarian orang ini kini ditahan di Polres Musirawas, menyusul rekan sekampungny,a Gaga (25), yang sudah ditangkap lebih dulu sehari sebelumnya.
Kapolres Musirawas, AKBP Pambudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma, Kamis (6/7/2017), mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas terhadap tersangka Gaga, yang sudah ditangkap lebih dulu.
Setelah keberadaannya terlacak, tim Buser Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Harydika langsung melakukan pengejaran.
Setibanya di lokasi, tepatnya di jalan poros Desa Bumiagung, Kecamatan Muarabeliti, anggota langsung turun dari kendaraan dan berupaya menangkap tersangka.
Begitu melihat petugas mengejarnya, tersangka bukannya menyerah tapi malah berupaya melarikan diri.
"Petugas berusaha mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan.
Namun pelaku tidak mengindahkan dan tetap melarikan diri.
Akhirnya petugas terpaksa memberikan tembakan terarah untuk melumpuhkannya.
Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Musirawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka Riki Efrandi adalah komplotan begal motor yang beraksi bersama rekannya Gaga.
Aksi yang menyeretnya ke balik jeruji tahanan Mapolres Musirawas adalah kasus pembegalan dengan korban Serli Ajeng (20) dan Emilia Lintang Sari (20), warga Kecamatan Tugumulyo, dengan laporan polisi LP / B-32 / VI / 2017 / SUMSEL / Res Mura / Sek.TGM, tanggal 21 Juni 2017.
Kejadian bermula ketika kedua korban melintas di jalan poros persawahan Desa Kalibening, Kecamatan Tugumulyo, pada 21 Juni 2017 sekitar pukul 18.45.
Tiba-tiba muncul dua pelaku tak dikenal (Gaga dan Riki - red) menggunakan sepeda motor dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai Emilia dan rekannya Serli Ajeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tersangka-riki-efrandi-berhasik-diamankan-tim-buser-polres-musirawas_20170706_114824.jpg)