Demokrasi
Mengawal Pemimpin
Kepala daerah adalah pemimpin yang mempunyai peran dan tugas tidak ringan sebagai administrator kemasyarakatan,
Oleh: Joko Siswanto
Dosen FISIP UNSRI/Rektor Universitas Taman Siswa Palembang
Kepala daerah adalah pemimpin yang mempunyai peran dan tugas tidak ringan sebagai administrator kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan yang ujungnya diharapkan bisa membawa daerah menjadi lebih maju dan masyarakat menjadi lebih sejahtera ekonomi dan sosial.
Sejak era demokrasi, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Bobot demokrasinya jauh lebih terasa, bisa terpilih kepala daerah terbaik dan diharapkan lebih mempunyai rasa tanggung jawab atas amanah yang diterima.
Akan tetapi, dalam perjalanan memimpin daerah tidak semua kepala daerah bisa mulus menyelesaikan tugasnya dengan baik, dan malahan tidak bisa sampai rampung
menyelesaikan masa jabatannya.
Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri sampai tahun 2010 ada 206 kepala daerah tersangkut masalah hukum.
Tahun 2011 ada 40 kepala daerah, tahun 2012 ada 41, tahun 2013 ada 23, tahun 2014 ada 56 kepala daerah (Kompas.com/4/2/2015). Kemudian tahun 2016 KPK menjerat sebanyak 10 kepala daerah tertangkap melakukan tindak korupsi (Kompas.com,12/12/16). Dan yang paling baru Gubernur Bengkulu dan isterinya hari Selasa tanggal 20 Juni lalu terkena sial OTT KPK karena terima dana satu milyar rupiah dari pengusaha.
Kendatipun Gubernur Bengkulu sudah mengajak KPK untuk mengawasi Bengkulu agar bebas dari korupsi ternyata justru dirinya sendiri yang diduga melakukan korupsi.
Sungguh ironis, menyedihkan dan sangat memalukan. Menurut Menteri Dalam Negeri sebagian besar tersangkut korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tampaknya para kepala daerah dan para pemimpin publik lainnya tidak mau belajar dan tidak mau menonton berita OTT KPK. Hati nurani mereka telah tertutup oleh nafsu serakah dan besaran uang yang bakal didapat dengan korupsinya itu.
Selama bulan Juni ini KPK menorehkan prestasi dengan empat kali OTT, yakni anggota dewan dan kepala dinas di Pemda Jatim, Jaksa dan pejabat di Bengkulu, anggota dewan dan kepala dinas di Mojokerto dan Gubernur Bengkulu bersama isterinya.
Tentunya selain para pejabat daerah juga melibatkan pengusaha atau pihak swasta karena merekalah yang berkepntingan untuk memuluskan urusannya dengan para pemimpin da-
erah tersebut.
Banyaknya kepala daerah, pejabat daerah, anggota dewan dan keluarganya yang tersangkut masalah hukum tidak bisa dibiarkan terus bertambah di tahun-tahun mendatang.
Ini persoalan serius karena menyangkut integritas, kapasitas, komitmen dan moralitas diri serta sistem pengelolaan keuangan dan sistem pengawasan yang harus dibangun dengan baik.
Bahkan perilaku korup ini berkaitan juga dengan budaya atau perilaku masyarakat yang tidak disadari mendukung pejabat publik terdorong melakukan korupsi.
Misalnya, ketika pilkada masyarakat meminta politik uang sehingga biaya politik bagi kandidat menjadi besar dan setelah terpilih berusaha untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan. Pemimpin daerah yang bermasalah tentu akan berakibat kepada capaian kinerja daerah yang rendah. Korban pertama dan utama kepemimpinan yang buruk adalah rakyatnya itu sendiri.
Biaya besar yang dikeluarkan untuk pilkada, tenaga, pikiran dan waktu hanya terbuang sia-sia saja jika kepala daerahnya tersangkut kasus hukum/korupsi.
Pemimpin adalah orang yang dinilai mempunyai kelebihan kecerdasan dalam hal intelektual, emosional dan spiritual sehingga dengan kelebihannya tersebut akan mampu menjalankan fungsi kepemimpinan dengan baik.
Pemimpin yang baik adalah yang mempunyai sifat-sifat kepemimpinan yang disenangi oleh rakyatnya; seperti sederhana, jujur, mempunyai integritas, berkomitmen, ramah, melindungi/mengayomi, inspiratif transformatif, mudah diajak berkomunikasi dan dekat dengan rakyatnya.
Atau kalau mengikuti prophetic leadership harus yang amanah, fathonah, tabligh dan sidiq. Kewibawaan pemimpin bukan kepada pengawalnya yang banyak, kendaraannya yang me-
wah, pakaiannya yang mahal-mahal dan rumahnya yang megah, akan tetapi tergantung dalam menjalankan fungsi kepemimpinan yang bisa membawa perubahan ke arah kemajuan.
Di mata masyarakat, pemimpin mendapat kategori sebagai manusia yang mempunyai privasi dan kehormatan yang tinggi sehingga kadang kala masyarakat menyikapi penghormatan terhadap pemimpin berlebihan atau diada-adakan.
Sikap pemimpin yang bisa mengakibatkan terperosok adalah karena ada sikap dalam dirinya yang mengharuskan anak buahnya mengikuti kehendaknya, atau bersikap seperti raja yang harus semua sabdanya dipatuhi layaknya hukum dan dipenuhi kehendaknya, padahal sabda dan perintahnya tersebut sebenarnya salah.
Bawahan atau Anak buahnya tidak ada keberanian untuk mengingatkan takut salah, takut dianggap tidak loyal, takut dituding pembangkang dan sebagainya, akibatnya pemimpin melakukan tindakan salah tidak ada yang memperingatkan dan tidak ada yang berani melakukan kontrol. Pemimpin yang bijak akan selalu minta pendapat dari pihak-pihak di sekelilingnya untuk mengambil suatu tindakan dan selalu meminta dirinya dikoreksi.
Masyarakat kadang juga lupa bahwa pemimpin itu juga manusia biasa yang bisa salah, marah, alpha, dan mungkin pula dalam suatu kesempatan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Memanfaatkan aji mumpung untuk yang positif dan kepentingan rakyat tentu itu hal baik. Misalnya, mumpung saya lagi berkuasa maka saya harus bisa berbuat banyak untuk memajukan daerah dan menyejahterakan rakyatnya.
Tetapi jika sebaliknya atau untuk kepentingan diri dan kelompoknya merupakan petaka.
Misalnya, mumpung ada kekuasaan untuk bisa melakukan korupsi maka saya akan mengumpulan harta sebanyak banyaknya, mumpung lagi menjadi gubernur, bupati, walikota, anggota dewan dan sebagainya maka para kerabatnya, koleganya direkrut menduduki jabatan-jabatan penting hanya untuk mengamanakan perilaku korupnya.
Untuk mencegah agar para pemimpin publik tidak berperilaku melawan hukum dan terjebak atau khilaf melakukan korupsi maka sejumlah langkah perlu ditempuh, antara lain: pertama, pemerintah harus sudah memikirkan membuat aturan hukum dengan sanksi yang tegas tentang peran isteri pejabat dalam mendampingi suaminya menjadi pejabat publik.
Hal ini penting karena fakta sudah menunjukkan ada sejumlah kasus korupsi kepala daerah yang isterinya malah terlibat korupsi, bukan mengingatkan dan mencegah suaminya korupsi tetapi malah bekerja sama.
Isteri mempunyai peran besar dalam menunjang karir suaminya.
Bukankah sering kita dengar ungkapan bahwa dibalik sukses suami ada peran isteri yang yang sangat besar.
Isteri yang baik tentu akan berusaha agar suaminya yang sedang mempunyai kekuasaan bisa amanah dan selalu berani mengingatkan suaminya jika ada indikasi akan melakukan penyelenwengan/korupsi.
Isteri yang baik bisa mengerti batas-batas yang harus dilakukan dan tidak dilakukan sebagai seorang isteri.
Namun sayang, ada isteri yang tidak baik yakni ikut mengatur dan mengurus yang menjadi tugas dan wewenang suaminya sebagai pejabat publik, apalagi ada suami yang takut isteri sehingga kemauan isteri dituruti, padahal perilaku yang dituruti tidak baik, misalnya melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, ikut urusan dan mengatur proyek dan sebagainya.
Kondisi seperti ini dijadikan gunjingan di publik dan suara sumbang, misalnya ada yang berucap:
"Iya ya, Isterinya ternyata jauh lebih berkuasa dan menentukan daripada suaminya".
Artinya, isteri gubernur/walikota/bupati kalah dengan suaminya yang menjadi gubernur/walikota/bupati dalam mengatur dan mengurus pemerintahan. Isterinya jauh lebih menentukan daripada suaminya.
Jika pengaruh isteri itu hal yang negatif maka bakal malapetaka yang dihadapi suaminya.
Diharapkan dengan aturan hukum yang mengatur peran isteri pejabat dalam mendampingi suaminya menjadi pejabat publik maka akan banyak mencegah suaminya yang sedang berkuasa tidak tersandung kasus hukum khususnya korupsi.
Kedua, pemimpin atau pejabat yang bersangkutan harus sadar bahwa dirinya bisa lupa, kilaf dan sebagainya sehingga sangat perlu menunjuk orang yang dipercaya bisa mengingatkan akan tindak tanduknya yang dinilai bisa menyimpang.
Orang yang dipercaya itu harus orang yang sudah selesai dengan dirinya, yang bermoral tinggi, berani mengritik, menyarankan pada hal-hal yang baik dan mencegah kebijakan atau perilaku yang bakal merugikan dan melanggar hukum.
Pendeknya harus ada orang yang mempunyai kedekatan hati/batin engan pemimpin yang bisa momong dan ngemong.
Dalam dunia pewayangan sosok orang ini seperti Semar dan anak-anaknya Gareng, Petruk dan Bagong. Empat sekawan di bawah pimpinan Semar yang disebut punakawan tersebut sangat setia dengan juragannya yakni para pemimpin Negara Pendawa dan bisa momong dan ngemong serta berani menentang, memberi solusi dan menyarankan jika para bendoronya (juragannya) sebagai pemimpin bakal melakukan hal-hal dinilai keliru.
Dengan kehadiran dan peran Semar tersebut para pemimpin pendawa terbebas dari perilaku melanggar hukum tetapi sebaliknya menjadi pemimpin yang dielu-elukan rakyatnya.
Ketiga, pemimpin mestinya bisa menciptakan iklim komunikasi dengan bawahannya yang terbuka, jujur dan bertanggung jawab dalam semua persoalan yang dihadapi dalam mengurus dan mengatur pemerintahan dan pembangunan.
Pemimpin harus bersikap terbuka dan meminta bawahannya untuk berani melakukan kontrol, kritik, mengawasi dan mengingatkan sebagai usaha preventif agar dirinya tidak melakukan tindakan dan kebijakan yang keliru.
Wibawa pemimpin tidak akan hilang tetapi justru akan disegani dan dihormati jika terbuka dan jujur mau berkomunikasi dua arah dengan bawahannya.
Tetapi umumnya pemimpin, khususnya kepala daerah, lebih cenderung one way communication karena merasa seperti raja, lebih berkuasa, lebih mengerti, lebih menentukan dan lebih lebih yang lain sehingga bawahnnya dianggap sebagai abdi dalem yang harus manut, nurut, patuh, loyal, dan siap menjalankan perintah.
Di lapangan sudah bukan rahasia meskipun sulit dibuktikan bahwa kepala daerah ada yang meminta setoran dari kepala dinas yang mempunyai proyek. Suatu sikap pemimpin yang harus dirubah kalau ingin sukses sebagai pemimpin.
Keempat, dari masyarakat seyogyanya ada yang mempunyai kesadaran perlunya membentuk semacam satuan tugas atau relawan yang mengawal kepala daerah atau pemimpin agar bisa berjalan on the track. Pada umumnya masyarakat setelah melakukan haknya ikut memilih pemimpin (pilkada) melupakan apa yang terjadi selanjutnya.
Siapa yang terpilih pun tidak lagi menjadi perhatian apalagi program kerjanya. Oleh karena itu, kehadiran relawan atau satgas sebagai pengawal kepala daerah menjadi penting karena sebagai perwakilan konstituen mempunyai hak untuk menagih janjinya ketika kampanye dan sekaligus dapat mengontrol/mengawasi perilaku pemimpinnya.
Seperti Relawan Jokowi sampai sekarang masih aktif dan berperan besar mengawal pemerintahan Jokowi-JK agar bisa berjalan sesuai harapan konstituen. Pola ini harus diikuti oleh tim kemenangan kepala daerah sehingga tim tidak bubar setelah pilkada selesai tetapi tetap mengawal jalannya pemerintahan daerah, dengan catatan kepala daerah yang bersangkutan harus menyadari akan hal ini, bukan bersikap seperti raja.
Langkah-langkah tersebut di atas sebagai jalan alternatif dan terobosan untuk mencegah agar pemimpin daerah dan pejabat publik tidak terus menerus terkena OTT KPK. Mengandalkan DPRD sebagai lembaga kontrol tidak lagi bisa dipercaya karena anggota dewan pun getol terlibat korupsi dengan pemimpin daerah.
Oleh karena itu, pola berfikir kita harus dirubah yakni masyarakat konstituen yang harus lebih bertanggung jawab untuk mengawasi perilaku anggota dewan dan kepala daerah. Selain hal-hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat dan efektif baik dalam bentuk regulasi maupun tindakan di lapangan agar bisa menjadi pemimpin daerah yang dicintai rakyatnya dan mencegah terjadinya korupsi. Terima kasih.