Bolos Tanggal 3 Juli, PNS Pemprov Sumsel Bakal Dihadiahi Sanksi
Cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri tergolong lama, yakni 10 hari (mulai 23 Juni hingga 2 Juli) dan pada 3 Juli masuk kerja.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Plt Sekda Provinsi Sumsel Drs H Joko Imam Sentosa MM mewarning bakal melakukan sidak (inspeksi mendadak) memantau PNS yang bolos pada hari pertama ngantor, 3 Juli 2017.
"Libur nasional lebaran tahun ini luar biasa sekali. Cuti bersama saja ada empat hari. Total ada 10 hari libur. Dalam sejarah saya yang sudah 41 tahun jadi pegawai, ini libur terpanjang yang pernah terjadi. Jadi kalau masih ada juga PNS yang bolos, itu sudah terlalu. Kita akan sidah bersama seluruh SKPD masing-masing. Dibantu Pol PP dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Siapo yang dak masuk tanpa keterangan, akan disanksi," tegas Joko Imam Sentosa, Kamis (29/6/2017).
Untuk sanksi hukuman, kata Joko mulai dari teguran, hingga tertulis. Kalau PNS itu terlambat masuk tentu dikenakan teguran. Jika PNS tersebut tidak masuk kantor tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tertulis.
"Sanksi teguran tertulis itu bisa membuat PNS tersebut tidak berhak menerima Satya Lencana. Tidak masuk 4-5 hari berturut-turut bisa diturunkan pangkat. Sedangkan bolos 43 hari bisa dikenakan sanksi diberhentikan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai," kata Joko.
Cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri tergolong lama, yakni 10 hari (mulai 23 Juni hingga 2 Juli) dan pada 3 Juli masuk kerja.
Untuk itu, pemprov Sumsel menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dan tidak memperpanjang cuti.
"Kalau tahun lalu, memang ada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, tapi ada juga yang tidak masuk dengan keterangan seperti dinas keluar kota dan sakit," katanya.
Untuk agenda hari pertama kerja adalah silaturahmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur berserta staf dan jajaran pemprov Sumsel.
"Nanti, seluruh pegawai akan silaturahmi dengan pak gub dan pak wagub," ujarnya.
Soal banyak pegawai yang tidak dispilin pasca TPP dihapuskan, Joko mengatakan, sejauh ini pegawai dispilin dan masih melakukan tugas dengan baik. TPP pun masih ada, namun memang tidak sebesar tahun sebelumnya dan menyesuaikan dengan anggaran.
“TPP itu ada dan akan diberikan rapel pada akhir tahun. TPP itu kan disesuaikan dengan kemampuan daerah akan dirapelkan. Ini kan sudah enam bulan. Mudah-mudahan situasi ekonomi kita membaik. Tidak semua daerah ada TPP. Itu kebijakan pimpinan di pemerintah daerah. Kita berharap semua PNS merasakan nikmat suasana libur ini. Begitu kita masuk lerja kembali akan ada gaji 13 sebesar gaji pokok untuk meringankan pegawai masa-masa anak kembali masuk sekolah. Kalau gaji ke-14 kan sudah untuk THR lalu," terangnya.
Namun, dijelaskannya, untuk besaran belum tahu namun sesuai dengan anggaran.
“TPP diberikan sesuai dengan golongan dan esellon,” ujarnya.
Makanya, untuk ASN yang tidak displin, akhir tahun akan dipotong tunjangannya. Pasalnya, TPP ini sebagai bentuk apresiasi.