Jelang Lebaran Gaji Sebagai Sopir Ambulans Kurang, Suratman Nekat Edarkan Sabu
ratman alias Man (32) yang mengaku bekerja sebagai sopir ambulans di rumah sakit swasta di Lubuklinggau, Sumsel, terpaksa ditangkap polisi karena memi
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Darwind Sepriyansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suratman alias Man (32) yang mengaku bekerja sebagai sopir ambulans di rumah sakit swasta di Lubuklinggau, Sumsel, terpaksa ditangkap polisi karena memiliki kerja sampingan sebagai kurir sabu.
Suratman tidak sendirian, rekannya Dadang Suganda pun ikut diamankan karena sama-sama bertindak sebagai kurir atas kepemilikan sabu 100,35 gram.
Dari data yang dihimpun Sripo, Suratman ditangkap di pinggir jalan Karya Bakti gang Baru Rt 004, Kelurahan Ulak Siring, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, oleh Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumsel, 16 Juli 2017.
Dari pengakuannya, warga jalan No 5 Rt35, Lubuklinggau Ilir, Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Ternyata barang haram itu didapatkannya dari Dadang, yang juga tertangkap tak jauh dari posisinya.
Sebelumnya, Suratman sempat mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas langsung memberikan hadiah timah panas di kaki kanannya.
"Aku cuma nganter pak, lumayan upahnya Rp 500 ribu buat tambahan," ucapnya saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat (23/6/2017).
Sementara Dadang mengaku dapat barang haram itu dari Taufik (DPO) sesaat sebelum ditangkap.
Warga Jalan Ketitiran No 420 RT 7, Kelurahan Bandung Ujung, Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini bersama-sama dengan Suratman, mengaku hanya sebagai kurir.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran satu minggu, sehingga tertangkap lah kedua pelaku.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 100,35 gram, yang dibungkus dengan dibungkus plastik klip transparan. Lalu, dibalut dengan tisu dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam.
"Termasuk satu unit handphone milik Suratman, juga kita amankan," ucap Yoga.
Atas tindakannya itu, dikatakan Yoga, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan seberat-beratnya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sabu_20170623_141837.jpg)